Ini Penjelasan Pengawas Disnaker Terkait Buruh Dormitori Yang Buang Bayi di Tong Sampah Klinik Batamindo - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 21 November 2017

Ini Penjelasan Pengawas Disnaker Terkait Buruh Dormitori Yang Buang Bayi di Tong Sampah Klinik Batamindo

BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri melaui Pengawasan Disnakertrans wilayah kerja Kota Batam menyebutkan terkait kasus Buruh wanita berinisial I yang membuang bayi di tong sampah klinik BIP kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning, Kamis (16/11/2017) lalu, bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan oleh petugas  PPNS pengawas Disnaker provinsi Kepri, Zalfriman kepada Buruhtoday.com di kantornya, Senin (20/11/2017) lalu.

"Kalau masalah pembuangan bayi , itu urusan pekerjanya. Namun kalau masalah jaminan pengawasan pekerjanya itu adalah tangngung jawab perusahaan pemberi kerja" ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa terkait pengawasan disnaker hanya mengurus apabila ada Fasilitas yang tidak diberikan pemberi kerja kepada karyawan yang direkrut.

"Contohnya, setiap pekerja yang direkrut harus diberikan fasilitas tempat tinggal, bus antar jemput dan kelayakan makanan, nah pengawasan kita hanya sampai disitu" Jelasnya

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa harus diketahui juga dulu bagaimana hubungan kerja si perusahaan dengan sipekerja tersebut.

"Apabila melalui perusahaan recruitmaen melalui AKAD maka si perusahaan pemberi kerja itu harus memberikan disamping gaji ada juga fasilitas dan kalau bicara terkait kebebasan sipekerja di Dormitori itu kewenangan sipekerja sendiri" Ucapnya

Disinggung terkait masalah Buruh tersebut yang telah ditahan oleh Polresta Barelang dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadapnya (pekerja-red), Zalfriman mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, setiap pekerja yang direkrut harus dikembalikan ke tempat asalnya oleh kedua perusahaan tersebut yakni perekrut dan pemberi kerja.

"Yah itu tanggung jawab perusahaan terlepas dari masalah pribadi sipekerja dan kedua perusahaan tersebut harus memulangkan sipekerja diluar dari hukum pidana yang dibuatnya. Mekanismenya yah seperti itu" Pungkasnya

Sementara, pihak perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja buruh wanita berinisial I tersebut belum dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembuangan bayi yang sempat menggencarkan kota Batam khususnya di kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning, Kamis (16/11/2017) lalu, menjadi pertanyaan bagi anggota LKS Tripartit SPSI kota Batam, Daniel SH.MH.

Ia beranggapan bahwa sistim Jaminan pengawasan dari perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja sangat lemah sehingga terjadi peristiwa tersebut.

"Terkait Buruh Pembuang Bayi di Batam Indo tersebut jelas sangat memperlihatkan bahwa jaminan pengawasan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan  para buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori Batamindo masih sangat lemah, sehingga kejadian seperti kasus ini terjadi" Ujarnya pada Berliannews.com, Jumat (17/11/2017) sore.

red/jht.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar