Ruli pengelola tower BTS (posisi duduk dikursi). |
Hal itu diketahui warga setelah Ruli selaku supervisor operasional datang untuk melakukan perundingan dengan masyarakat yang mengalami kerugian atas alat electroniknya rusak terkena sambaran petir yang diduga akibat tower BTS yang ada di perumahan tembesi raya blok J no.1, Senin(27/11/2017) kemarin malam.
"Sebentar dulu pak, ini bukan surat izin. Ini surat rekomendasi mengajukan perizinan, gimananya bapak ini. Kami memang orang biasa, tapi kami tau mana surat izin dan mana surat rekomendasi, jangan kami dibodoh-bodohi seperti ini" Ujar salah satu warga.
Spontan suana masyarakat yang mengikuti rapat di Vasum perumahan tersebut menjadi ribut. Bahkan beberapa masyarakat bersorak agar tower BTS itu dibongkar.
"Bongkar saja kalau tidak ada izinnya, lagian tidak ada untungnya tower itu sama kita," teriak warga.
Kemudian salah satu warga bernama Leni boru Purba mengaku bahwa rumahnya tidak jauh dari tower BTS itu. Ia menceritakan bahwa dirinya telah dibodohi oleh oknum yang meminta agar dirinya mau menandatangani surat persetujuan berdirinya tower.
"Begini pak, saya memang dikasih Rp 50 ribu saat itu karena menandatangani surat persetujuan itu. Tapi saat itu mereka yang meminta tandatangan mengatakan pada saya tinggal saya saja yang belum ada tandatangan, dari RT dan RW sudah. Tapi ternyata tandatangan yang saya lihat saat itu dimanipulasi," terang Leni pada Ruli, saat rapat berlangsung.
Menanggapi permintaan warga untuk membongkar tower itu, dan juga terkait manipulasi tandatangan. Ruli mengatakan, permasalahan itu bukanlah urusannya.
"Itu bukan kapasitas saya, karena saya datang kemari terkait ganti rugi yang alat-alat electronik warga." Ujar Ruli menjawab masyarakat. (red/don).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar