Rapat tersebut dengan agenda lanjutan mengenai penertiban Kampung Ruli Baloi Kolam RT 03, RW 16 seluas 9,2 hektar.
Jurado Siburian selaku anggota Komisi I DPRD Batam dalam kesempatannya meminta agar PT Alvingky agar menyerahkan atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait lahan di Boloi Kolam.
"Kalau memang ada, saya ingin di RDP selanjutnya pihak managemen PT Alvingky dapat menunjukkan dokumen-dokumen lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam" Tegas Jurado.
Sementara itu Kabid Trintab Satpol PP Tohari dalam rdp malah menyinggung masalah keributan yang terjadi di Baloi Kolam kemarin. Ia mengaku beruntung berada disana dan langsung berkomunikasi dengan Kapolres saat kericuan terjadi, sihangga situasi bisa teratasi.
"Jadi, kepada pihak PT AMB, agar melayangkan surat kepada Tim Terpadu dan diselesaikan dengan cara internal, sehingga Tim Terpadu tidak menjadi imbasnya" Tegasnya
Masih lanjutnya, kami dari Tim Terpadu dan Satpol PP ini, dengan adanya tindakan waktu itu, kamilah yang terkena imbasnya, yang mana benturan antara Satpol PP dan warga terjadi.
"Jadi tolong beroordinasi karena Tim Terpadu akan siap menjebataninya untuk bermediasi" Pintanya
Ditempat yang sama, Manajemen PT AMK Jamaludin Sagala yang juga Staf Pengadaan Lahan mewakili Direktur Lahan BP Batam mengatakan terkait status lahan yang dimilikinya memang benar adanya dan itu dialokasikan oleh BP Batam.
“Memang benar PT AMK mendapat alokasi lahan itu” terang Sialagan selaku .
Ia juga menegaskan bahwa pihak PT AMK selalu melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal dilahan tersebut agar proses penertipan lahan dapat selesai dan dengan cara tersebut telah ada 40 KK yang menerimanya uang ganti rugi.
"Intinya managemen lebih mementingkan pendekatan dan perusahaan juga memberikan pilihan kepada mereka untuk memilih Kavling atau uang ganti rugi. Selain itu, untuk warga yang menerima ganti rugi juga, per KK nya perusahaan memberikan sebesar Rp 8-10, dan itu tergantung kondisi rumahnya” pungkasnya.
red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar