BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penjualan buku LKS yang masih marak terjadi di kota Batam khususnya di sekolah SD Negeri 09,Selasa (21/11/2017) setelah sebelumnya sudah menerima surat pengaduan dari praktisi dunia pendidikan dan wali murid.
Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Joko Mulyono dengan didampingi Boby Alexander dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, Perwakilan kepala sekolah SDN 09 Sei Beduk dan perwakilan wali murid serta ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri.
Dalam kesempatanya, Heri Marhat walimurid yang melaporkan kegiatan penjualan buku tersebut meminta penjelasan dengan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah tersebut, yang dimana dalam pernyataannya di dalam rapat mengatakan bahwa tidak semua walimurid mampu membeli buku dengan harga Rp. 155.000 tersebut.
"Selain itu peraturan menteri pendidikan No. 8 tahun 2017 sudah menjelaskan, buku panduan siswa sudah ditanggung dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi pertaanyaan saya disini apakah penjualan buku itu diperbolehkan oleh regulasi yang ada,” katanya
Ramlan selaku perwakilan Pihak sekolah SDN 09 mengatakan bahwa kegiatan penjualan buku tersebut sudah disepakati bersama walimurid dan menurutnya pihak sekolah tidak akan berani melakukan tindakan penjualan buku jika tidak diketahui ataupun disepakati oleh walimurid.
"Sudah di sepakati wali murid dan pihak sekolah hanya menjalankan saja kesepakatan bersama itu.” Tegasnya
Sementara itu Firdaus selaku kepala Seksi kesiswaan Disdik Batan mengatakn bahwa kegiatan penjualan buku tersebut telah dilarang oleh peraturan yang ada.
"Namun jika keputusan penjualan buku tersebut dilakukan dengan kesepakatan bersama walimurid, itu diperbolehkan melalui Kebijakkan bersama antara pihak sekolah dan walimurid" Pungkasnya
Menurutnya Firdaus juga bahwa sekolah itu merupakan sekolah baru dan baru tahun ini akan meluluskan siswa pertamanya.
"Harus lebih hati-hatilah dan harus mentaati peraturan yang ada" Pintanya
Menanggapi hal itu, Bobi Alexander Siregar mengaku kesal dengan adanya hal tersebut yang dimana daerah tersebut merupakan dapilnya di DPRD kota Batam.
"Saya merasa kecewa dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. Saya berharap agar kegiatan itu ditindak tegas dengan peraturan yang berlaku dan Ini sudah sering terjadi di dunia Pendidikan dan berulang kali dengan kasus yang sama" Ungkapnya
Untuk itu, lanjut Boby, saya berharap ini harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bersama , agar kedepannya tidak ada lagi laporan yang sama seperti hari ini.” tegasnya
Selain itu, dalam rapat juga perwakilan wali murid dan ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri meminta agar dilakukan kembali RDP, karena menurutnya rdp yang dilakukan hari ini tidak ada titik temu sebelum dihadirkan semua instansi-intansi terkait yang merupakan pimpinan dan Dewan pendidikan, kepala sekolah SDN 09 dan komite.
"Yah segera akan dilakukan kembali rdp dengan mengundang seluruh pihak yang terkait dengan masalah pendidikan ini" Ujar Joko sekaligus menyudahi rapat.
red/jht.
Post Top Ad
Selasa, 21 November 2017
Home
Pelanggaran
SD Negeri 9 Sei Beduk Jual Buku LKS, Praktisi Dunia Pendidikan dan Wali Murid Surati DPRD Batam
SD Negeri 9 Sei Beduk Jual Buku LKS, Praktisi Dunia Pendidikan dan Wali Murid Surati DPRD Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar