BATAM - Meski Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.
Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.(Kompas.com).
Hal inilah yang membuat Leni, salah satu warga Kampung Belimbing, Sadai-Bengkong mengaku heran dengan pengurusan sertifikat lahan yang di bebankan PT Dharma Kemas Berganda (DKB) sebesar Rp Rp.173.000/m2. Pasalnya, program pemerintah pusat untuk pengurusan setifikat gratis (prona) sudah ada.
"Kami juga heran padahal melalui pemerintah pusat sudah membuat program pengurusan sertipikat gratis (Prona) kenapa di kota Batam khususnya lahan dan rumah milik warga di Kampung Belimbing dikecualikan oleh pemerintah pusat," ujarnya pada tim media ini (AMJOI Group), Selasa (31/10/2017) kemarin.
Lenni menjelaskan sebagian besar warga Kampung Belimbing sudah melunasi biaya pembelian tanah berdasarkan harga yang ditetapkan oleh PT Dharma Kemas Berganda yakni sebesar Rp.285.000/m2. Akan tetapi pihak perusahaan hanya memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi pembelian lahan.
”Katanya pengurusan sertifikat tidak bisa perorangan, harus melalui perusahaan dengan menetapkan harga Rp.173.000/m2. Dan bukti sertifikat yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam (BPN) sekitar 153 sertipikat, dan kalau tidak salah pengurusannya masih banyak yang berlanjut sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara beberapa waktu lalu, saat tim media ini mendatangi kantor PT Dharma Kemas Berganda, salah seorang pegawai mengatakan bagi warga yang sudah melunasi pembayaran jual–beli tanah tetap tidak diperbolehkan untuk pengurusan sertipikat secara pribadi dan harus melalui perusahaan dengan ketentuan harga Rp.173.000/m2.
red/tim AMJOI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar