Kedua korban PHK Rahman dan Yosep. |
"Saya tidak akan menyerah. Saya akan surati DPM-PTSP terkait izin Universal Shipmanajemen, dan juga Komisi IV DPRD Batam beserta Kementrian Tenaga Kerja Pusat, karena masalah PHK saya terkesan mengendap lebih kurang 3 bulan di Disnaker Batam," ungkap Yosep, Rabu (1/11/2017) di Batam Center.
Yosep menjelaskan, dirinya telah melakukan sesuai prosedur yang berlaku terkait PHK yang dialaminya. Akan tetapi, Univershal Shipmanajemen Pte Lte selaku perusahaan Singapore tidak pernah merespon dengan baik panggilan sidang mediasi di Disnaker Batam.
"Saya heran, kenapa Disnaker Batam malah menyuruh saya untuk menyurati ulang untuk melakukan bipartite pada Batam View Hotel, kenap sejak mencatatkan kasus itu, Disnaker tidak mempelajarinya. Lantas sampai kapan kasus saya ini selesai kalau begini caranya," katanya.
Selain Yosep, Rahman juga mengalami kasus yang sama yakni di PHK tanpa mendapatkan uang pesangon dari Universal Shipmanajemen Pte Ltd. Sementara dirinya juga sudah bekerja selama 10 tahun sebagai traffic controler di pelabuhan Nongsa Verry Terminal.
"Memang saya baru di PHK, tapi saya akan menyurati Disnaker Batam terlebih dahulu. Akan tetapi saya akan tetap mengikut Pak Yosep menyurati semua intansi pemerintah baik daerah maupun pusat." katanya.
Rahman menegaskan, sebaiknya manajemen Universal Shipmanajemen Pte Ltd di Batam dapat menyampaikan pesan pada menejemen Singapore, apa yang menjadi tuntutan mereka berdua yakni membayarkan uang pesangon, dan bila seandainya dari manajemen perusahaan asing itu tidak juga mau dibayarkan. Maka Rahman dan Yosep akan menceritakan apa saja yang terjadi selama mereka bekerja di Universal Shipmanajemen.
"Lihat saja, bila uang pesangon kami tidak dibayarkan dan pemerintah Batam tidak serius menangani kasus kami ini, kami akan menceritakan apa yang terjadi selama kami bekerja di Universal Shipmanajemen," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Disnaker dan Universal Shipmanajemen Pte Ltd di Batam belum berhasil dikonfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar