BATAM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Jumiran bin Senen alias Aris alias Agus terpaksa menjadi penghuni hotel prodeo (penjara besi) dan harus menjalani sidang di PN Batam. Pasalnya Jumiran tertangkap membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 555 gram dari negeri Jiran Malaysia.
Dipersidangan, jaksa Penuntut Umum Menghadirkan dua saksi penangkap dari BNN Kepri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jumiran.
Dalam keterangan saksi Fauza sadawa dan Deri ardiansa menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari informen, ada seorang TKI yang membawa narkotika ke Kota Batam dan atas hal itu pihaknya melakukan pemantauan.
"Dari situ kita melihat terdakwa saat tiba di Batam bersama rombongan lainnya, pada saat itu terdakwa meninggalkan tasnya untuk mengelabuhi pemeriksaan barang bawaan" Ujar saksi, Selasa (5/12/2017).
Setelah itu, kata saksi, tidak berapa lama terdakwa kembali lagi ke lokasi tempat perhentian bot TKI untuk mengambil tas yang ditinggalkan sebelumnya.
"Saat itu kita langsung mengikuti trrdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa kita menemukan narkotika itu" Jelasnya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan ketua majelis hakim Rennipitu yang didampingi Egi dan Endi selaku hakim anggota menunda persidangan hingga seminngu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU Samuel Pangaribuan.
Sementara itu dalam dakwaan JPU Samuel Pangaribuan mengatakan bahwa Jumiran sendiri merupakan TKI yang berencana pulang ke Indonesia dan ia ditangkap pada saat sampai di Pantai Pasir Batam yang dimana terdakwa beserta rombongan TKI yang lainnya disuruh naik ke mobil yang sudah disediakan dan barang bawaan dikumpulkan menjadi satu.
Selanjutnya terdakwa beserta rombongan TKI yang lainnya dibawa ke penampungan yang beralamatkan di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam. Sesampainya dirumah penampungan, terdakwa beserta rombongan TKI lainnya didata identitas dan barang bawaannya.
Namun ironisnya, pada saat giliran terdakwa untuk didata dan diperiksa barang bawaannya, terdakwa mengaku tidak menemukan tasnya ditumpukan barang-barang bawaan yang ternyata ia sengaja.
Kemudian terdakwa meminta tolong tukang ojek untuk menghantarkan terdakwa ke pesisir pantai tempat Bot menyandar. Sesampainya di pesisir pantai tempat Bot menyandar terdakwa menjumpai tas terdakwa tersebut di pinggir pantai lalu terdakwa kembali lagi ke penampungan.
Sesampainya terdakwa dirumah penampungan yang mana tas terdakwa diperiksa oleh petugas dari BNNP Kepri dan didalam tas terdakwa ditemukan sabu seberat bruto 555(lima ratus lima puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke kantor BNNP Kepri.
Bahwa untuk mengantarkan sabu dari Malaysia ke Batam terdakwa mendapat upah dari Pak SETUN sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) namun upah tersebut belum terdakwa terima karena tersangka ditangkap oleh Petugas BNNP Kepri.
Atas hal itu, terdakwa diancam pidana yakni Pasal 114 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
red/jht.
Post Top Ad
Rabu, 06 Desember 2017
Astaga, TKI ini Nekat Bawa Ekstasi Akibat Butuh Uang dari Malaysia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar