BATAM - Terkait laporan Risna Sinaga ke Polresta Barelang atas penggelapan iuran JHT. Pihak BPJS TK Batam Nagoya mengaku sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Ya benar, pada hari Jumat 8 Januari 2017, Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi untuk kasus permasalahan PT Atech. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan keterangan yang diminta pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," Ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Nagoya, Surya Rizal. Senin,(11/12/2017) sore.
Lanjutnya, "Kita dari BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan fitur aplikasi BPJS-TK mobile yang dapat digunakan pekerja untuk mengecek saldo JHT, sehingga para pekerja bisa mengecek jumlah upah, iuran terakhir, dan saldo JHT yang dilaporkan perusahaan," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan penggelapan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong setiap bulan dari gaji karyawan tapi tidak disetor oleh manajemen perusahaan. Risna Sinaga mantan karyawan PT Atech Electronic Indonesia telah melaporkan perusahaan ke Polresta Barelang.
Manik suami Risna mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Barelang pada tanggal 24 Nopember 2017 lalu. Dan mereka juga baru saja dari Polresta Barelang untuk menemui pihak penyidik kepolisian, sebab menurut keterangan dari pihak kepolisian melalui telepon sebelumnya, manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita tadi baru saja dari Polresta Barelang. Dan kita meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan laporan kasus penggelapan iuran JHT yang sudah kita buat sesuai proses hukum yang berlaku," Ungkap Manik bersama Risna, Sabtu (9/12/2017) usai keluar dari Polesta Barelang, di Batu Aji.
Menurut Manik, mereka selama ini selalu Welcome dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan istrinya tersebut dengan kekeluargaan. Akan tetapi pihak manajemen PT Atech diduga kebal hukum dan sampai saat in tidak mau merespon semua tuntutan Risna yakni membayarkan penunggakan iuran JHT BPJS dan uang pesangon serta upah prosesnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, bila tuntutan kami tidak direspon. Maka saya akan menyurati Presiden RI dan Kemenakertrans di Jakarta. Kita lihat saja, bila ada yang membekapi perusahaan maka itu akan terbongkar nantinya," tegasnya.
red/don.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar