BATAM - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean SH.MH mengatakan akan melakukan sidak ke perusahaan Distributor Indofood yang malakukan pembakaran produk indomie dan pub mie expired/kadaluarsa di lokasi gudang perusahaan yang beralamat di Kawasan Cammo Industrial Park Batam Center.
Menurut Werton, sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan PP no 101 tahun 2014 tentang penangganan limbah, sudah jelas. "Bagi siapa yang melakukan pembakaran sisa produk maupun sisa produksi dengan sengaja membakar di sembarangan tempat harus ditindak tegas, dan bagi Perusahaan yang nakal serta diberikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan segera melakukan sidak keperusahaan, dimana lokasinya," Ucap Werton dengan tegas.
Ia pun menyindir kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam agar tidak bermain-main dan tutup mata dengan persoalan pembakaran limbah tersebut. Karena di dalam UU 32 tahun 2009 dan PP No. 101 tahun 2014 itu jelas ada sanksi yang dibuat.
"UU itu harus di jalankan, bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, di kota Batam harus ditindak. Agar tidak sembarangan lagi membuang limbah dan membakarnya dengan sembarangan.," pungkas.
Semenatara itu, manajemen perusahaan distributor dan juga pihak perwakilan Indofood di Batam belum bersedia memberikan ketarangan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WatshAppnya.
red/don.
Post Top Ad
Selasa, 02 Januari 2018
Dewan Segera Sidak Perusahaan Distributor Indofood Yang Bakar Limbah Sembarangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar