BATAM - Dua perusahaan distributor yakni PT Pan Baruna dan PT Startmara Pratama yang melakukan PHK sepihak pada sejumlah karyawan tanpa memberikan pesangon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam angkat bicara.
Safari Ramadhan angota Komisi VI DPRD kota Batam mengatakan sangat menyayangkan adanya hal seperti yang dilakukan pihak perusahaan distributor produk indomie, pop mie dan produk lainnya yang melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.
"Saya baru dengar itu. Kalau bisa perwakilan buruh buat laporan ke komisi IV" Kata Safari Ramadan melalui pesan WhatsAPP
Selain masalah PHK, masih banyak lagi kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan pada karyawannya, salah satu contoh kontrak kerja yang diberikan berulang-ulang tanpa ada jedah waktu selama bertahun-tahun.
Kemudian jam kerja lembur yang tidak dibayarkan, perbedaan upah antara karyawan lama dan karyawan baru, serta pemberian upah pada karyawan tidak menyeluruh sesuai UMK yang telah ditentukan Pemko Batam.
Dan ironisnya lagi, karyawan juga dipaksa jual barang-barang yang hampir kadaluarsa, dan bila tidak habis, maka karyawan dipaksa harus membeli dengan memotong gaji langsung. Hal itu pun langsung direspon tegas Safari Ramadan dengan menyebutkan akan segera memangil pihak perusahaan.
"Jika itu benar.. ini adalah permasalahan yang serius yang harus diselesaikan dan nanti kita akan panggil RDP di komisi IV" Tegasnya
red/tim AMJOI.
Post Top Ad
Kamis, 07 Desember 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar