BATAM - Ijal Simpang Dam Batamindo hingga saat ini masih status DPO. Sementara Jefry terdakwa narkotika golongan I jenis sabu akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/12/2017) sore, setelah kedapatan polisi memiliki sabu seberat 10, 64 gram tanpa memiliki ijin.
Dalam persidangan terdapat fakta bahwa barang tersebut dari Ijal Simpang Dam (DPO) seharga Rp 1.400.000, Namun Ijal Simpang Dam tersebut tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengatakan bahwa terdakwa didakwa dalam pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dalam pemeriksaan saksi-saksi penangkap Renaldi Manurung DKK dari angota Polri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya transaksi sabu yang sering dilakukan oleh ciri-cirinya seperti terdakwa.
"Atas hal itu, kita melakukan pengintaian dan berdasarka ciri-ciri pelaku yang dikatakan warga, kita langsungsung melakukan terhadap terdakwa yang saat itu duduk di Septornya" Kata Saksi
Dari penangkapan itu, pihaknya menemukan sabu dari kantong terdakwa dan kemudian membawa terdakwa untuk proses penyidikan.
"Dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan sabu dari Ijal Simpang Dam (DPO)" Pungkasnya
Atas keterangan itu terdakwa membenarkannya dan sidang akhirnya ditunda kembali seminggu kedepan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang melihat saat terjadinya penangkapan.
red/jht.
Post Top Ad
Rabu, 06 Desember 2017
Ijal Simpang Dam Masih DPO, Sementara Jefri Sibandar Kecil di Tangkap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar