BATAM - Terkait aksi damai yang dilakukan puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam, ternyata manajemen perusahaan tidak mengindahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam.
Ketua Pengurus Komisariat SBSI PT Pan Baruna dan PT Startmara Pratama, Rio Napitupuluh mengatakan bahwa awal mula dari permasalahan di perusahaan distributor indofood tersebut adalah melakukan Union Busting dengan membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada sejumlah anggota dan pengurus SBSI yang sudah terbentuk dan bahkan terdaftar di Disnaker Batam sejak April 2017 lalu, modusnya dengan cara bertahap tanpa memberikan uang pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Perusahaan melakukan Union Busting pada kami, setelah 1 bulan terbentuk Serikat. Kami di PHK secara bertahap tanpa mendapatkan apapun," Ujar Rio, pada Buruhtoday.com usai menggelar aksi damai, Senin (3/11/2017) sore.
Rio menjelaskan, setelah melakukan proses yang berlaku yakni bipartit dan tripartit, lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Hubinsyaker telah mengeluarkan surat Anjuran yang bunyinya menyarankan agar perusahaan membayarkan uang pesangon yang di PHK.
"Perusahaan tidak mau mengindahkan Anjuran Disnaker untuk membayarkan uang pesangon 10 orang yang di PHK. Dan sampai saat ini etikad baik perusahaan sama sekali tidak ada, hal itu terbukti dari pertemuan yang kami lakukan sebelumnya dengan Taufik selaku direksi perusahaan di batam yang tidak dapat memberikan kepastian," tuturnya.
Masih kata Rio, selain dari Union Busting. Masih banyak kesalahan yang dilakukan perusahaan salah satu contoh kontrak kerja yang diberikan berulang-ulang tanpa ada jedah waktu, selama bertahun-tahun, jam kerja lembur yang tidak dibayarkan, perbedaan skala upah antara karyawan lama dan karyawan baru, serta pemberian upah pada karyawan tidak menyeluruh sesuai UMK yang telah ditentukan Pemko Batam.
"Jam kerja lembur kami itu kerja gotong royong, tidak dibayar. Karyawan dipaksa jual barang-barang yang hampir kadaluarsa, bila tidak habis, maka karyawan dipaksa harus membeli dengan memotong gaji langsung." jelasnya.
Semantara itu, Ketua DPC SBSI Korwil Kota Batam Jhonner Sirait mengatakan akan selalu mendukung setiap aksi atau tindakan yang diambil anggotanya tersebut dalam menuntut hak-haknya.
"Kita akan dukung setiap gerakan aksi damai yang dilakukan Pengurus Komisariat(PK), karena sebelumnya kita sudah mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Menurut Jhonner, permasalahan lainnya juga sudah dilaporkan pihaknya ke Disnakertrans Provinsi melalui pengawasan wilayah kerja kota Batam.
"Masalah kekurangan pembayaran upah lemburnya juga sudah dilaporkan ke Pengawasan. Dan informasi yang saya terima dari anggota bahwa pengawasan Disnakertrans kepri masih tahap proses." ungkapnya.
Jhoner menegaskan sangat menyangkan atas kinerja pengawasan Disnaker provinsi wilayah kerja kota Batam yang terkesan lamban dalam menjalankan tugasnya.
"Permasalahan ini sudah dua bulan, dan data dari pekerja sudah diberikan. Akan tetapi saat anggota bertanya pada pengawasan, mereka selalu beralasan bahwa pihak perusahaan belum memberikan data-data karyawan dengan alasan hilang, sangat tidak masuk diakal," tegasnya.
red.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar