BATAM - Terkait keberadaan tower BTS Mitra Tel milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang ditolak masyarakat Perumahan Tembesi Raya RT 02, RW 20. Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan tower BTS tersebut harus dibongkar apabila pihak pengelola tower belum mengantongi izin dari dinas terkait.
"Dimana lokasinya, kalau ada masyarakat yang dirugikan. Kita siap turun ke lokasi dan menampung aspirasi masyarakat. Tapi silahkan dulu masukkan surat pengaduannya ke Komisi I DPRD Batam. Saya akan suruh penyidik Komisi I DPRD Batam ke lokasi," Ujar Harmidi, Kamis (30/11/2017) kemarin, diruang komisi I DPRD Batam.
Ia pun menegaskan, sebaiknya seluruh tower-tower yang belum mengantongi izin di kota Batam sebaiknya di bongkar. Karena tower tersebut mengeluarkan radiasi yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar berdirinya tower.
"Bila perlu tower-tower yang tidak ada izin itu dibongkar aja semua," tegasnya.
Lanjutnya, sebenarnya pihaknya dari Dewan mendukung dengan keberadaan tower-tower tersebut, sebab kemajuan teknologi saat ini yang membuatnya. Akan tetapi pengelola tower tidak serta merta mendirikan tower tanpa mendapatkan semua izin-izinnya. (red/don).
Post Top Ad
Jumat, 01 Desember 2017
Komisi I DPRD Kota Batam Minta Tower BTS Yang Tak Miliki Izin Di "BONGKAR"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar