MEDAN - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Koalisi Pekerja/Buruh menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara di jalan Dipenegoro. Mereka menunutut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) berdasarkan pertumbuhan dan tingkat inflasi daerah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan, Jahotman Sitanggang mengatakan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi harus memastikan kanaikan UMP dan UMK seluruh kabupaten/kota se Sumut..
"Jadi kalau UMK di Medan harus ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Medan, begitu juga Deli Serdang dan daerah lainnya," katanya.
Jahotman menjelaskan, saat ini UMK di Kota Medan dan Deli Serdang belum ditetapkan oleh pemerintah. Namun mereka mendapatkan informasi bahwa Walikota Medan merekomendasikan UMK sebesar Rp 2.784.731 atau naik 10,12 persen dan UMK Deli Serdang sebesar Rp 2.720.348 atau naik 9,17 persen.
"Permintaan kami tidak muluk-muluk. Segera SK-kan besaran upah itu. Karena kami melihat sudah sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Selain masalah upah, mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan lain seperti penghapusan sistem outsourching, pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan meminta adanya Perda Ketenagakerjaan.
Dilansir dari RMOLSumut.com, banyaknya peserta aksi yang berunjuk rasa membuat Jalan Diponegoro, Kota Medan ditutup. Arus lalu lintas dialihkan ke ruas jalan lain diseputar lokasi. Pengalihan arus ini memicu kemacetan di seputar lokasi aksi. (sumber RMOLSumut.com).
red.
Post Top Ad
Rabu, 06 Desember 2017
Tuntut UMP & UMK, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut di Medan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar