BATAM - Terkait pembakaran limbah jenis produk makanan yang sudah expired di lokasi gudang, manajemen PT Startmara Pratama terkesan "Bungkam", dan disinyalir pembakaran limbah produk expired tersebut melanggar Undang-Undangk Lingkungan Hidup dan Perda kota Batam No 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah/limbah produksi.
"Bapak langsung saja telepon manajemennya, nanti kalau kita persilahkan masuk kita yang kena pak. Kita hanya security saja disini, sebenarnya mereka (manajemen PT Starmara Pratama-red) ada dikantor, bapak telepon saja dulu, atau bapak bisa datang besok pagi saja." Ujar salah satu security yang bertugas, Kamis(4/1/2018) sembari mengelak dan tidak ada menghubungi ke pihak manajemen yang ada di dalam gedung.
Sementara itu, pantauan awak media ini dilokasi parkir gedung perusahaan masih ada 3 mobil pribadi parkir, dan disinyalir salah satu mobil yakni Fortuner putih tersebut milik salah satu petinggi diperusahaan distributor makanan produk Indofood tersebut.
Dan dilokasi gudang yakni tempat pembakaran limbah produk expired yang hanya berjarak 300 meter dari gedung kantor PT Startmara Pratama masih terlihat tumpukan seperti sampah yang diduga produk makanan expired, dan ada 4 orang karyawan dengan satu unit mobil truk.
red/don.
Post Top Ad
Kamis, 04 Januari 2018
Bakar Limbah Produk yang Sudah Expired Sembarangan, PT Starmara Pratama "Bungkam"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar