BATAM - Pengadilan Negeri Batam mengendakan pembacaan Dakwaan dan
Pemeriksaan Saksi terhadap kasus kepemilikan minuman beralkohol milik
Didiet Nurianto.
Agenda Pembacaan Dakwaan dan
Pemeriksaan Saksi tersebut langsung dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua
Chandra didampingi 2 hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia U1 Fattah
dan Samuel Pangaribuan.
“Mikol berbagai merek
didatangkan dari Singapura, memiliki izin import yang dikeluarkan BP
Batam tetapi tidak ada izin edar dari BPOM,” kata Edi saksi penyidik
dari Mabes Polri diruang sidang PN Batam.
Ada beberapa
lagi kasus yang sama, terdakwa merupakan hasil tidak lanjut pengembangan
perkara Mabes dan informasi data didapat dari BP Batam bahwa ada
perusahaan lain yang bergerak dibidang import mikol.
“Kegiatan
terdakwa sudah dua tahun, namun terdakwa koorporatif dan sudah pernah
mengajukan izin ke BPOM dalam pengakuan terdakwa,” kata saksi lagi.
Dikatakannya
ada 6 orang tim turun dari Mabes melakukan penangkapan dan menurut
pengakuan terdakwa barang mikol diimpor langsung dari Singapura
berdasarkan PEB namun izin edarnya tidak ada.
“Barang yang disita berbagai merk yaitu Chivas,Vodka, Gunderloch dan lainnya ditiga gudang,” ujarnya.
Sementara
itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan
saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar
BPOM , dan BPOM juga pernah datang kegudangnya.
“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,”ujar terdakwa.
Majelis
Hakim meminta kedua JPU untuk disidang selanjutnya membawakan barang
bukti sebagai contoh satu persatu jenis Mikol tersebut sesuai jenisnya
yang sudah ditetapkan jadi barang bukti dan sidang dilanjutkan pekan
depan dengan agenda keterangan saksi BPOM.
(tim/MK)
Post Top Ad
Rabu, 31 Januari 2018
Didiet Nurianto Sang Mafia Mikol Kemabli di Sidangkan di PN Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar