Ilustrasi/net. |
Menurut salah satu buruh bernama Popon, Pemerintah dipandang perlu bertindak tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya jadwal kegiatan yang sudah disepakati oleh semua unsur di dewan pengupahan.
Ia menerangkan, para buruh juga meminta pemerintah untuk menolak dengan tegas usulan pengusaha atau asosiasi pengusaha. Misalnya pengusaha meminta ditetapkannya upah padat karya atau menetapkan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Padahal, seharusnya perusahaan menetapkan upah sesuai UMK.
Untuk, para buruh di Kabupaten Sukabumi memberikan surat kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Mereka berharap pada orang nomor satu di Sukabumi memutuskan upah minimum sektoral sepatu di Sukabumi.
"Para buruh berharap agar bupati segera menetapkan upah sektoral sepatu. Pasalnya, kata dia, hingga kini belum ada kejelasan untuk penetapan upah sektoral. Namun, bila dewan pengupahan ataupun pemkab menerima laporan keuangan perusahaan sepatu dalam keadaan merugi. Maka, para buruh akan menghentikan tuntutan penetapan upah sektoral." pungkas popon.
Lanjutnya lagi, bila perusahaan keberatan dengan upah sektoral tanpa menunjukkan laporan keuangan perusahaan. Hal ini, lanjut dia, harus disikapi pemkab dengan segera menetapkan upah sektoral. Sebab, pelaku usaha dinilai tidak beriktikad baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Tuntutan upah sektoral sudah digaungkan sejak tiga tahun lalu. Tuntutan ini disampaikan buruh dengan menggelar aksi damai ke Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada 21 Desember 2017 lalu." tutupnya.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar