BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam akan melayangkan kembali surat pemanggilan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada dua perusahaan yakni PT Smoe Indonesia dan PT Sinar Indah. Pasalnya kedua peruasahaan tersebut tidak mengindahkan "Mangkir" dari undangan yang dilayangkan dewan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam sekaligus pimpinan rapat RDP yakni Djoko Mulyono mengatakan pihaknya akan memanggil kembali kedua pimpinan perusahaan tersebut, agar permasalahan antara pekerja dan manajemen bisa didengar dan dibantu mencari solusinya.
"Bagimana dengan pak Harinto dan ibu Bernike, pihak perusahaan tidak datang. Kita tunda ya pada pertemuan selanjutnya, kita akan memanggil kembali pihak manajemen perusahaan," Ujar Djoko, sembari bertanya pada kedua karyawan.
Meski harus kecewa, kedua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni Herianto karyawan PT Smoe Indonesia dan Bernike Manik karyawan PT Sinar Indah harus menerima kenyataan tersebut.
Pantauan awak media ini, dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut juga dihadiri beberapa anggota komisi IV seperti Boby Alexsander Siregar, Muhammad Yunus, Safari Ramadhan dan beberap staf pejabat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam bidang Hubinsyaker dan Jaminan Sosial.
Liputan : Gordon.
Post Top Ad
Jumat, 12 Januari 2018
PT Smoe Indonesia dan PT Sinar Indah "Mangkir" dari Undangan RDP Komisi IV DPRD Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar