BATAM - Usai berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dan Satgas Narkoba dari Mabes Polri terkait penangkapan Kapal Asing berbendera Singapura yang diduga membawa narkotika sabu seberat 1,6 ton. Kapolda Kepri menyampaikan peryataan resminya di Pelabuhan Logistik Sekupang, Selasa (20/2/2018).
Dalam pernyataannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Didid Wijarnad SH, membenarkan kapal nelayan tersebut mengakut narkotika sabu, dan jumlah narkotikanya sebanyak 1,6 ton dari 81 karung yang berisi sabu di dalamnya sekitar 20 kilogram.
Kapolda mengungkapkan, penangkapan tersebut kerjasama antara Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.
Alhasil, 4 orang warga negara China turut diamankan dari kapal berbendara Singapore tersebut. Dan berikut nama -nama ABK yang diamankan yakni 1. TAN MAI, 69 Tahun, 2. TAN YI, 33 Tahun, 3. TAN HUI (Nahkoda), 43 Tahun dan 4. LIU YIN HUA, 63 Tahun.
Serta Tim Gabungan dari Mabes Polri yang turut hadir di Pelabuhan Sekupang Batam diantaranya adalah; KBP Suwondo Nainggolan, SIK, MH, KBP Nico Afinta, SH, SIK, MH, KBP Ferdy Sambo, SH, SIK, KBP Herry Heryawan, SIK, MH dan AKBP Donny Alexander, SIK
red.
Post Top Ad
Selasa, 20 Februari 2018
1,6 Ton Sabu Yang di Tangkap Tersebut Dari Kapal Ikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar