BATAM - Akibat minimnya lowongan kerja yang membuat angka pengangguran tinggi bagi para baik para calon pekerja atau mantan pekerja/buruh di perusahaan yang ada di kota Batam, sudah jelas membuat angka kecelakaan kerja di Kota Batam tiga tahun terakhir menurun.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2015 jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Batam sebanyak 6.232 kasus. Sementara 2016 terdata 4.691 kasus dan 2017 sebanyak 4.410 kasus.
Penurunan angka kecelakaan kerja ini sejalan dengan data Kementerian Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 110.285 kasus sepanjang 2015. Jumlahnya turun 4,6 persen di 2016 menjadi 105.182 kasus. Dan periode Januari-Agustus 2016 sebanyak 80.392 kasus kecelakaan kerja yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlu upaya nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal," kata Hanif di Harmoni One dalam Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Upaya yang bisa dilakukan misalnya melalui pelatihan mengenai K3. Kegiatan serupa juga sudah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Batam. Pada November 2017 lalu, pernah diadakan pelatihan K3 kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pencegahan, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya melalui penambahan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya bekerjasama dengan RS Keluarga Husada di Batam Centre untuk menjadi PLKK atau yang dulu dikenal sebagai Rumah Sakit Trauma Center. Dengan kerjasama ini, jumlah PLKK di Batam menjadi 68 titik fasilifas yang terdiri dari rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah, Puskesmas, dan klinik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pasca persiapan teknis nanti, para peserta yang mengalami kecelakaan kerja di sekitar kawasan Batam Centre bisa langsung berobat di RSKH.
"Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pelayanan pengobatan dari pihak rumah sakit sampai dinyatakan sembuh," kata Surya.
Perusahaan cukup mengisi formulir kecelakaan kerja dan melaporkan kronologis kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
Selain biaya pengobatan, para peserta Program JKK akan diberikan beberapa manfaat lain seperti biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit. Kemudian Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat hingga 56 kali gaji terlapor, Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja hingga 48 kali gaji, serta beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Adapun nilai klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Batam meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 total pembayaran klaim sebesar Rp 16,996 miliar. Sedangkan 2016 total klaim Rp 22,287 miliar, dan 2017 sebesar Rp 23,780 miliar. (red).
sumber : MCB
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar