SIMALUNGUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten
Simalungun melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan
Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kepe boru Sitanggang mengaku sama sekali
tidak mengetahui adanya insiden yang terjadi tersebut. Karena baik dari
pihak keluarga maupun dari pengusaha Keranda Jaring Apung (KJA) tidak
ada yang mengadu ke Disnaker Simalungun.
"Kita belum
mengetahuinya sama sekali. Karena keluarga korban maupun pengusahanya
tidak membuat laporan," ungkap Kepe boru Sitanggang, didampingi Kasi
Persaratan Kerja, Damlen Panjaitan. Kamis (1/2/2018) siag tadi.
Hal yang sama juga
disampikan Damlen Panjaitan, Ia pun mengakui bahwa banyak para pengusaha
Keranda Jaring Apung (KJA) yang tidak mendaftarkan nama usahanya
ataupun Karyawannya. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan
banyak hak-hak Karyawan yang diabaikan oleh pihak Pengusaha.
"Namun
jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak pengusaha, segeralah
melapor ke Disnaker Simalungun. Kami siap mempasilitasinya," ujar
Damlen dengan tegas.
Disinggung mengenai jumlah perusahaan di
Pemkab Simalungun. Kepe pun mengatakan untuk jumlah perusahaan yang
terdata oleh pihak Disnaker lebih kurang ada 200 jenis usaha, namun itu
pun yang melapor dan tercatat hanya kurang lebih 100 perusahaan. Dan
sejak 2 tahun belakangan yakni 2016-2017 Disnaker Simalungun tidak
memiliki dana lagi untuk pelaksanaan program-program seperti penyuluhan,
pembinaan serta pendataan.
"Tugasnya hanya menunggu saja, kalau
ada yang melapor baru kami terima. Namun di tahun 2018 ini lah baru ada
program dan dananya akan ditampung di APBD Tahun Anggaran 2018, itupun
jumlahnya belum tahu," ujarnya.
Lanjutnya, mengenai pengawasan
tidak lagi menjadi tanggung jawab Disnaker Pemkab Simalungun. Sebab,
sejak tahun 2017 lalu, pengawasan telah beralih dibawah Disnaker
Propinsi.
Ediotor : AR
Liputan : Danni R.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar