BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam bidang Hubinsyaker manangani sebanyak 205 kasus sepanjang tahun 2017. Dan kasus tersebut mengalami penurunan dari tahun 2016 yakni 250 kasus.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 205 kasus diantaranya :
1.Januari 20 Kasus, jumlah 38 pekerja.
2.Februari 10 Kasus, jumlah 16 pekerja.
3.Maret 18 Kasus, jumlah 32 pekerja.
4.April 20 Kasus, jumlah 48 pekerja.
5.Mei 22 Kasus, jumlah 123 pekerja.
6.Juni 16 Kasus, jumlah 43 pekerja.
7.Juli 14 Kasus, jumlah 90 pekerja.
8.Agustus 16 Kasus, jumlah 27 pekerja.
9.September 16 Kasus, jumlah 32 pekerja
10.Oktober 17 Kasus, jumlah 97 pekerja.
11.Nopember 18 Kasus, jumlah 46 pekerja.
12.Desember 17 Kasus, jumlah 63 pekerja.
Dan perincian kasus menurut kasusnya antara lain yakni : PHK 163 kasus : 376 pekerja, Perselisihan Hak 41 kasus : 255 pekerja. Perselisihan Kepentingan 18 kasus : 24 pekerja. Kasus yang sudah selesai dalam Anjuran 115 kasus, dan selesai dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) 63 kasus. Proses mediasi 10 kasus, dan kasus yang tidak dilanjutkan 15 kasus.
Sehingga dari 205 kasus tersebut mengakibatkan sebanyak 655 pekerja kehilangan pekerjaan atau menambah penggangguran di kota Batam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Kasi Hubinsyaker Hendra Gunaldi menyebutkan bahwa dari semua kasus-kasus yang ditangani pihaknya tersebut hanya kasus biasa dan tidak ada yang kasus berat atau besar contohnya perusahaan tutup dan bermasalah dengan karyawannya.
"Semua kasus biasa-biasa saja, dan jumlah tersebut pun mengalami penurunan dari 2016 jumlah. Dan bagi kita itu relatif biasa saja," pungkasnya.
red/don.
Post Top Ad
Kamis, 15 Februari 2018
Ini Jumlah Korban dan Kasus PHK di Tahun 2017 di Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar