"Kami akan menyurati Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja Pak Hanif. Karena kasus ini hampir 1 tahun lamanya tak ada penyelesaian." Ujar Rio pada Buruhtoday.com, Kamis (22/2/2018) di Batam Center.
Menurut Rio, pihaknya dari PK SBSI yang mendapat penolakan atas berdirinya serikat oleh manajemen perusahaan PT Pan Baruna dan PT Starmara Pratama merupakan perbuatan melanggar hukum yakni terdapat pasal 28 dan pasal 43 Undang-undang No.21 Tahun 2000.
"Awalnya kami membentuk serikat dengan jumlah anggota 26 orang secara keseluruhan. Dan data anggota yang bekerja aktif sampai saat ini berjumlah 5 orang, dan yang lainnya sudah dihabisi dengan tidak memperpanjang kontrak kerja (bagi anggota serikat-red). Sementara bunyi anjuran Disnaker menyebutkan seluruh anggota dengan status permanen karena adanya kontrak kerja berulang-ulang," jelasnya.
Ia pun berharap, dengan disuratinya ke Presiden RI dan Kementerian, permasalahan yang mereka alami dapat terselesaikan. Pasalnya, selama ini pihaknya hanya mendapat angin segar dari pengawasan Disnaker Provinsi.
"Kami hanya ingin, pemerintah menjalankan dan menegaskan Undang-Undang yang berlaku, bukan memberikan janji yang tidak pasti pada pekerja," pungkasnya.
red/don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar