BATAM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batam disinyalir melindungi pihak kontraktor yakni PT Mulia Sejahtera Utama terkait adanya temuan kecacatan pada proyek drainase perbaikan sungai Sagulung tahap VI senilai Rp 16 miliar lebih di daerah Kecamatan Sagulung.
"Proyek itu sudah selesai, dan tinggal masa perawatan saja. Kalau terkait kecacatan pada bangunan dinding tembok drainase itu bisa jadi gara-gara "ALAM". Sebab dulunya bangunan itu tidak seperti itu," Ungkap Fellon Simbolon, salah satu staf pelaksana teknis Kementerian PUPR di Batam, Jumat (23/2/2018) kemarin, saat ditemui awak media ini dikantornya, Sekupang - Batam.
Baca : Beginilah Kondisi Proyek Drainase di Sagulung
Fellon menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyuruh kontraktor pelaksana yakni PT Mulia Sejahtera Utama untuk segera memperbaikinya, karena saat ini proyek tersebut masih dalam masa perawatan.
"Volumenya proyek itu sudah pas, hanya itu aja kan (lokasi proyek yang cacat-red). Lagian uang kontraktornya masih ada di kita sekitar 5 % dari nilai kontrak. Kontraktor pelaksana tidak ada lagi disini, begitu juga dengan Konsultannya. Dan yang pastinya, jika kontraktornya nantinya tidak mau memperbaiki maka sanksi adalah uang jaminan selama masa perawatan tersebut tidak akan kita keluarkan." jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah. Camat Sagulung belum berhasil dimintai tanggapannya, meskipun tim awak media ini beberapa menghubungi dan bahkan menyampari kantor Camat.
red/don.
Post Top Ad
Sabtu, 24 Februari 2018
Kondisi Proyek Begini, PUPR Batam Kenapa Salahkan 'ALAM' Bukan Kotraktor Ada Apa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar