BATAM - Komisi III DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan tower telekomunikasi yang dibangun di atas fasum Perum Villa Sampurna II, kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kamis (01/02/18).
Meski PT Petrolindo selaku pemilik tower sudah memberikan kompensasi 30 persen melalui kesepakatan masyarakat, sesuai dengan rapat warga. Namun sebagian warga tetap menyatakan keberatan pembangunan tower dilahan fasilitas umum itu.
Gunawan salah satu warga mengaku sengaja membeli rumah didekat fasum, dengan harapan fasilitas umum yang berdekatan dengan rumahnya itu bisa menjadi arena bermain bagi anak anak. Tapi kini malah dibangun tower telekomunikasi.
Sementara itu, Ketua RT dan RW setempat mengungkapkan pihaknya sudah mengundang masyarakat dan melakukan komunikasi. Hasilnya masyarakat setuju, bahkan dana kompensasi dari pendirian tower pun sudah di gunakan untuk pembangunan gedung serbaguna, mesjid dan bantuan kepada STM Kristian.
Sebagaimana disampaikan ketua RT dalam rapat dengar pendapat dihadapan Komisi 3 DPRD Batam, Dinas Ciptakarya, Dinas Kominfo bersama Warga perum Villa Sampurna II.
Sementara itu, sekretaris Ciptakarya Saiful Bahri mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan untuk mendirikan tower. Meski ia akui sudah pernah dengar terkait surat kesepakatan dan rekomendasi. Namun belum ada masuk ke dinas Ciptakarya.
Mantan Camat Batam Kota itu mengatakan belum melihat ke lokasi, namun dipastikannya bangunan tower belum bisa berdiri sebelum izin di keluarkan dari Dinas Ciptakarya Batam.
red/tim
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar