BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyidangkan kasus pencurian besi scrap atas terdakwa Holmes karyawan PT Karya Sumber Daya. Persidangan tersebut memeriksa keterangan saksi yang dapat menguak adanya penyelundupan hukum Yang menjadi fakta di persidangan, Selasa (13/2) kemarin.
Sidang Yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Nor.SH,MH dan kedua rekannya Hera Polosia Destiny.SH dan Redite Ika Septina SH,MH sempat meradang saat mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Zia Ulfatah untuk menguatkan dakwaannya.
Ahok selaku bos besi scrab yang cukup terkenal namanya itu di kota Batam seakan tak dapat berbicara dengan benar, ketika majelis hakim mempertanyakan barang bukti 1 unit truck yang disita oleh penyidik guna kepentingan hukum.
Begitu juga JPU Zia Ulfatah tak dapat menjelaskan secara prosedural hukum kepada majelis hakim tentang bagaimana bisa, barang bukti yang disita tersebut berkeliaran tanpa sepengetahuan pengadilan.
Tentu saja pengakuan saksi sebagai pemilik mobil truck tersebut dihadapan majelis hakim tidak pernah membuat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Batan untuk memohon atau meminjam pakai ataupun untuk perawatan barang dimaksud.
Ironisnya lagi, barang bukti yang disita tersebut diambil dari Kejaksaan bukan dengan saksi sendiri sebagai pemilik melainkan dengan orang lain yang diakui saksi sebagai karyawannya dihadapan sidang yang terbuka untuk umum.
Keterangan tersebut pun membuat kesal ketua majelis hakim dan menegur saksi bahwa persidangan yang di gelar pengadilan bukan kantor Lurah dan tidak tidak bisa berbuat seenaknya. Karena setiap tidakan yang diambil merupakan sudah sampai kepengadilan yang seharusnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dan pantauan tim media ini, saat mengakhiri sidang Ketua Majelis Hakim Jaksa diminta untuk menghadirkan barang bukti tersebut guna terjadi tertibnya administrasi.
Sumber Memo86/ red.
Post Top Ad
Kamis, 15 Februari 2018
Menguak Adanya Penyeludupan Hukum Fakta Di Persidangan PN Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar