"Tentunya akan kita tindak tegas , apabila ditemukan pihak kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek pemerintah, namun melalaikan kewajibannya kepada para pekerja," ujar Apri Sujadi, melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2018) pagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Herry Wahyu melalui Kabid Permukiman Bayu Wicaksono mengatakan bahwa terkait permasalahan para pekerja yang belum menerima upah dari pihak kontraktor atas Pembangunan Stadion Olahraga di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan melakukan beberapa langkah terkini, diantaranya akan segera memanggil kontraktor guna memediasi masalah ini dengan para pekerja.
"Pada dasarnya kewajiban Pemerintah Kabupaten Bintan atas pembiayaan pelaksanakan Stadion Olahraga telah dilaksanakan. Dan gaji para pekerja adalah tanggung jawab pelaksana. Namun , kita akan melakukan upaya mediasi antara pihak pekerja dan kontraktor pelaksana guna penyelesaian permasalahan ini secepatnya, " tutupnya.
MDC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar