BATAM - Ratusan buruh yang tergabung dalam dua organisasi buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi damai di depan gedung pemko Batam. Mereka menyebutkan pemerintah Kota Batam dan pengusaha ada "Kong Kali Kong" karena hingga saat ini Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Batam belum juga diterapkan Walikota Batam.
"Ada apa ini?, Kenapa sampai sekarang tidak diterapkan pemerintah Kota Batam," ungkap Prapto, salah satu orator buruh saat menjalankan aksinya, Kamis (1/2-2018).
Ia mengatakan, Gubernur Kepri sudah mensahkanya, bahkan sampai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang digugat pengusaha menyatakan buruh menang.
Padahal, lanjutnya, upah belum naik, sembako dan Tarif Daya Listrik (TDL) udah naik. Dan aksi ini sudah tiga kali kami turun untuk menuntut pemerintah Kota Batam. "Makanya kami buruh menuntut pemerintah Kota Batam. Tuntutan kami buruh yakni UMSK, Sembako dan TDL," terangnya.
Aksi buruh pada siang hari ini, mengingat waktu Zuhur, buruh sejenak berhenti menyampaikan orasinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menemui langsung para pengunjukrasa menyampaikan, pihaknya akan menggesa pembahasan UMSK agar Pemko Batam dapat segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kepri.
"Kalau perlu saya ikut dalam rapat pembahasan dengan tim DPK, kami juga berjanji SKPD yang menangani harus selalu hadir dalam rapat pembahasan tersebut," ujar Amsakar.
Selain menuntut percepatan pembahasan UMSK, para buruh juga menuntut pemerintah daerah untuk menurunkan harga beras, tarif listrik serta harga bahan bakar minyak Pertalite.
Khusus kenaikan tarif listrik, Suprapto mengatakan pihaknya akan mengajukan class action atau gugatan kelompok kepada Gubernur.
"Sebelum kami ajukan ke gubernur lebih dahulu kami sampaikan kepada wali kota," kata dia.
Kenaikan tarif listrik di Batam yang hampir 50 persen dianggap sangat memberatkan. Sedangkan pelayanan atau pemadaman listrik tetap saja terjadi.
Sementara itu, Amsakar berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik merupakan ranah Provinsi Kepri di bagian ESDM. Namun pihaknya sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan tidak ikut menaikkan Pajak Penerangan Jalan Umum yang seharusnya naik 2 persen.
"Seharusnya sudah naik 2 persen tapi tidak jadi, karena kita pertimbangkan juga nantinya akan memberatkan masyarakat," katanya.
red/tim
Post Top Ad
Kamis, 01 Februari 2018
UMKS Tahun 2018 Belum Disahkan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemko Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar