BATAM - Puluhan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja/buruh di kota Batam menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Pasalnya, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kota (DPK) belum juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam 2018.
Dalam orasinya, para buruh mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi bila UMS belum ditetapkan.
"Kami minta dewan pengupahan kota harus menetapkan UMS Kota Batam. Jika tidak, kami akan tetap bertahan di sini sampai ada keputusan.," ucap salah satu buruh Selasa (28/2/2018).
Tak hanya itu, para buruh pun menyebutkan, beberapa waktu lalu aliansi pekerja bertemu dengan Apindo. Namun sayangnya Apindo tidak bisa memberikan kepastian UMS.
Menurut Dia, sampai dimana pun pembahasan UMS, buruh tetap mengawal hingga ada keputusan.
Buruh juga mendesak pemerintah segera menentapkan UMS Kota Batam sesuai penetapan Mahkamah Agung.
"Apindo gugat hingga ke tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung memenangkan penggugat dalam hal ini Gubernur Kepri. Untuk itu pemerintah tidak perlu takut menetapkan UMS," katanya.
Editor : Redaksi
Sumber : Tribunbatam.id
Post Top Ad
Selasa, 27 Februari 2018
UMS 2018 Belum di Tetapkan, Buruh Geruduk Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar