BATAM - Aktivitas judi dadu di lapangan terbuka tepatnya di simpang empat (4) Kavling Nato, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung tak tersentuh hukum dan terkesan ada pembiaran.
Pantauan dilapangan hingga malam ini sekitar pukul 23.00 wib, aktivitas judi masih beropasi seperti biasanya. Dan para pecandu permainan judi dadu itu masih terlihat masih memenuhi dua titik lokasi dadu yang dibuka tersebut.
Ironisnya lagi, praktek perjudian dadu cikoko ini sudah melakukan aktivitasnya kuran lebih 2 bulan lamanya tanpa ada penindakan hukum dari pihak setempat. Hal ini jelas mencoreng penegakan bukum di Republik Indonesia masih tebang pilih.
Hingga berita ini diunggah, aktivitas judi dadu tersebut masih berlangsung. Dan pihak penegak hukum belum dikonfirmasi.
Editor : Gordon
Liputan : Tim.
Post Top Ad
Senin, 05 Desember 2016
Dadu Cikoko Sagulung Kok Ada Pembiaran, Penegak Hukumnya Kemana Ya ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar