BATAM - Shanti Tobing buruh karyawan Top 100 melalui PT Jasa Sukses Mandiri (JKM) yang di PHK saat usia kehamilannya 7 bulan harus menelan pil pahit atas musibah yang dialaminya. Pasalnya, manajemen PT JSM tidak memberikan uang pesangon pada dirinya selama bekerja.
Parahnya, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak tanpa ada alasan itu disinyalir membuat Shanty Tobing mengalami depresi berat sehigga diduga mengakibatkan janin bayi dalam kandungannya tersebut pun meninggal.
Shanti Tobing bekerja sudah 4 tahun 8 bulan, dan diberhentikan kerja (PHK) pada tanggal 31 Desember 2017, lalu.
"Bahkan untuk menuntut hak atas uang pesangon dirinya, Shanti Tobing bersama Martua Sudomo Samosir suaminya sudah 3 kali melakukan bipartit maupun tripartit, namun perusahaan tetap ngotot tidak mau membayar pesangonnya dan mengatakan akan diteruskan ke PHI (Penyelesaian Hubungan Industrial ) di Tanjungpinang." Kata Allingson Reevan Simanjuntak, SH, selaku kuasa hukum dan didampingi suami Shanti, Rabu (28/2/2018).
Kesedihan Shanti Tobing terus berlanjut dan membuatnya stress hingga berpengaruh pada kandungannya. Akibat stress tersebut Shanti dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji pada hari Jumat 23 Februari 2018.
"Pahitnya, bayi yang dikandungannya sudah meninggal dua hari di dalam perut sehingga harus di keluarkan. Dalam surat keterangan dokter menyatakan bahwa bayi laki- laki dengan BBL 1600 gram dan PB 40 cm dinyatakan Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD). Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD) atau kematian janin dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan sebelum terjadi proses persalinan pada usia kehamilan 28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram," Tegas Reevan SH.
Saking sedihnya, pada saat penguburan pagi hari ke pemakaman Sei Tamiang, Martua Sudomo Samosir menggendong bayi nya sambil menangis sepanjang perjalanan. Penguburannya juga cukup tragis, bayi dikubur tanpa ada papan seperti pada umumnya orang Kristen.
“Saya terpaksa menggendong sendiri jenazah bayi laki- laki kami ke penguburan,” ujar Martua Samosir sedih.
Berita sebelumnya saat dikonfirmasi dengan pihak menejemen TOP 100 Tembesi terkait PHK yang dialami Shanti Tobing pada Eric Tan, dan mengakui bahwa Shanti Tobing benar adalah karyawannya. Dan menerangkan sudah 2 kali tanda tangan kontrak kerja.
Pertama Shanti Tobing di kontrak dua tahun, setelah itu di off selama sebulan. Kemudian dikontrak lagi hingga tahun 2017.
” Benar dia karyawan kami, dan sudah kami tawarkan untuk kebutuhan hidupnya tapi nilai belum tahu berapa. Disamping itu, suaminya sudah kami tawarin kerja di Top 100. Soal perjanjian kontrak kerja waktu itu ada, hanya saja sampai saat ini surat perjanjian kontrak tersebut belum ditemukan,” kata Eric Tan.
Sumber : TELISIKNEWS.COM
Post Top Ad
Jumat, 02 Maret 2018
Kejam, PT JSM PHK Karyawan Yang Hamil 7 Bulan Tanpa Pesangon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar