BATAM - Anggota Komisi I DPRD kota Batam Li Khai tak bisa menahan emosinya sehingga berteriak histeris dalam ruangan rapat, bahkan nyaris mengusir pihak KPKNL dari ruangan rapat dengar pendapat (RDP) saat membahas permasalahan eksekusi paksa yang dilakukan oleh pemenang lelang melalui BPR Pundi Masyarakat terhadap Agunan berupa rumah milik Ahadi Hutasoit. Selasa (6/3/2018)
"Gimana anda ini, tadi lain, sekarang beda lagi, mana yang benar ucapan anda ini ? Sebenarnya anda itu memahami tidak tugas anda ? Jangan sebentar ya, sebentar tidak, kalau memang anda tidak memahami tugas anda, untuk apa hadir di sini, apa perlu anda saya keluarkan dari ruangan ini ? jangan begitulah, kasihan mereka ini (keluarga Ahadi Hutasoit-red). Mereka ini rakyat kecil dan anda selaku penyelenggara lelang harusnya bersikap netral. Jangan tadi ya, sekarang tidak," kata Li Khai dengan nada suara tinggi sembari menunjuk-nunjuk jari tangannya kepada pihak KPKNL tersebut.
Hal serupa juga dirasakan anggota DPRD lainnya seperti Harmidi Umar Husen yang memimpin rapat, Yudi Kurnain dan Fauzan sesama komisi I yang hadir pada rapat itu, juga ikut emosi namun tidak meledak-ledak seperti Li Khai.
Tak hanya itu, setelah Li Khai membaca isi semua perjanjian antara BPR Pundi Mayarakat dengan nasabahnya atas nama Tilde Manurung (istri Ahadi Hutasoit-red), Li Khai mengatakan bahwa isi perjanjian itu semua tidak ada yang menguntungkan pihak Ahadi, semuanya merugikan nasabah dan sangat kejam.
"Sebelum mendatangani, apakah ibu tidak membacanya isinya lebih dulu? Saya lihat ini perjanjiannya sangat kejam sekali dan hanya menjurus menguntungkan pihak BPR saja, kejam sekali," ungkapnya. (KW5)
Editor : Redaksi
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar