BATAM - Berdasarkan info yang diterima dari masyarakat Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 3 kasus perjudian, dengan 14 pelaku judi siji/hongkong, dadu, dan togel.
“Dari info yang diterima kita berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisial AN,NI,PN dan MA, sedangkan 2 tersangka masih DPO yang berinisial MA dan PS. Barang bukti yang diamankan uang tunai 400 ribu , 5 buah HP merek oppo, samsung, nokia, dan mitu,” Ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Rabu (28/3/2018).
Selanjutnya, pada hari minggu 25 maret 2018 pukul 21.00, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 6 tersangka perjudian dadu guncang, tersangka di tangkap di lapangan depan Ruko Pasar Melayu Kecamatan Batu Aji.
Ia juga menambahkan, dari tersangka barang bukti yang diamankan 1 lembar lapak dadu, 9 buah mata dadu, 1 buah piring dan penutup, serta uang pecahan puluhan ribu sejumlah 846 rb.
Beberapa hari kemudian, selasa 27 maret 2018 pukul 02.00 wib dini hari Polsek Batam Kota, berhasil mengamankan 4 tersangka lagi dengan kasus judi togel online, barang bukti yang di amankan 1 hp samsung, 1 hp asus, 1 hp oppo dan nokia, dan uang sejumlah 357 ribu, slip penyetoran agen togel ke bank mandiri, 2 buah buku tulis ada hitungan angka, 2 pena, serta atm mandiri, ke 4 tersangka di tangkap di Batam Centre.
“Semua tersangka dikenakan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan paling singkat 4 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Hengki.
“Polresta Barelang berkomitmen untuk kasus perjudian harus ditindak tegas dan kalau ada oknum yang membeking kita akan tindak tegas, dan memberikan efek jera supaya tidak mengulangi kejadian serupa,” tutupnya.
Editor : Redaktur
smbr : Hmstime
Post Top Ad
Rabu, 28 Maret 2018
Polres Barelang Expose 14 Pelaku Judi Togel dan Dadu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar