gambar Ilustrasi/net. |
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.
"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," kata Ridwan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan. Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini.
"Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya ketika melahirkan atau caesar. itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk keperluan ini," katanya.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal yang situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan dengan kondisi tertentu.
"Sangat situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana. Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria antara lain cuti (kelahiran) itu. Jadi memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," tuturnya.
sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar