UMKS Belum Ditetapkan, Buruh Kembali Geruduk Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 Maret 2018

UMKS Belum Ditetapkan, Buruh Kembali Geruduk Disnaker Batam


BATAM - Ratusan buruh dari sejumlah serikat buruh/pekerja yang ada seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI, KSPSI dan KSBSI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Batam, Sekupang.

Mereka kembali datang ke kantor Disnaker tersebut untuk menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam tahun 2017 yang hingga saat ini belum ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Salah satu buruh perwakilan FSPMI mengaku bahwa aksi yang dilakukan tersebut menuntut agar kenaikan UMKS kota Batam naik sekitar 5 s/d 15 % dari UMK yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Rp 3,5 juta.

“Tahun 2017 lalu Upah Minumun Sektoral Kota (UMSK) gak ada, dan tahun 2016 bulan juni lalu apindo melakukan gugatan mereka menang,” ungkapnya. Selasa (13/4/2018).

Menurutnya, Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS) tidak menyalahi aturan, dan Apindo masih bertahan. Sementara di Jakarta sudah keluar 12 maret lalu.

Untuk itu, kata buruh tersebut. Pihaknya berharap upah sektoral bisa dijalankan di Batam dan harus di putuskan hari ini.

"Jika keputusan tidak dikabulkan, maka hasil ini kita akan ajukan ke gubernur dan minta di SK kan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan rapat yang dilakukannya menghasilkan beberapa keputusan yang sudah disepakati.

“Hasil keputusan bersama, ada 3 opsi, dan kami sepakat mengadakan voting tertutup”, Ungkap Rudi.

Pembahasan UMSK di kembalikan secara Bipartit dengan hasil pemilihan Opsi A = 0 suara, Opsi B = 14 suara sedangkan Opsi C = 2 suara.

Dewan Pengupahan Kota Batam yang ditempuh melalui mekanisme voting yang dihadiri 20 perwakilan dari 24 DPK dengan hasil yang disepakati dalam rapat Ialah sektor B yakni :

(USMK 2016 Sektor 1+ Formula PP 78 Tahun 2016) + formula PP 78 Tahun 2017 = Rp. 3.528.537,
(USMK 2016 Sektor 1 + Formula PP 78 Tahun 2016) + Formula PP 78 Tahun 2107 = Rp. 3.563.137,
(USMK 2016 Sektor 1 + Formula PP 77 Tahun 2016) + Formula PP 78 Tahun 2017 = Rp. 3.770.067,

“Berita acara tersebut akan kita serahkan di Walikota Batam dan dari Walikota juga akan di teruskan kembali ke Gubernur Kepri”, Pungkasnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Isupublik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar