BATAM - Setelah mendapat pengaduan dari ratusan buruh karyawan PT Cladtek, akhirnya Komisi IV DPRD Batam yakni Udin P sihaloho, Bobi Alexander Siregar dan Muhammad Yunus, melakukan sidak keperusahaan yang beralamat di Batu Ampar tersebut. Selasa (3/4-2018).
Pantauan dilapangan, sidak anggota DPRD Batam dari Komisi IV itu pun diterima oleh pihak managemen perusahaan dan dihadiri oleh Dinasker Batam serta perwakilan karyawan beserta Ketua PUK SPSI Surya Sastra.
Dari hasil sidak disepakati, satu orang karyawan harus menangani dua mesin.
Terkait surat perjanjian yang disodorkan oleh managemen perusahaan kepada karyawan, pihak perusahaan berjanji, tidak akan memaksa karyawan lagi untuk menandatanganinya. Melainkan hanya menempelkan ke dinding papan pengumuman.
Hal itupun disetujui oleh Surya, namun ia meminta kepada pihak perusahaan supaya 12 orang karyawan yang sudah di PHK dipulihkan kembali statusnya seperti semula. Pihak perusahaan pun menolaknya, namun berjanji akan memanggilnya kembali untuk bekerja dengan syarat setelah proses PHK selesai dilakukan.
Mengenai aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan, Udin P Sihaloho meminta supaya perusahaan dapat mensosialisasikan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman para pekerja. "Masalah ini hanya miskomunikasi aja," kata Udin P Sihaloho.
Usai melakukan mediasi, kemudian kedua belah pihak yakni karyawan dan pihak perusahaan beserta Anggota DPRD Batam, Komisi IV, Udin P Sihaloho yang didampingi Boby Alexander, Surya (Perwakilan Karyawan), Ketua SPSI Kepri, Ketua DPC SPSI Batam, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
"Tadi sudah disepakati, 1 orang menghendel 2 mesin," ujar Udin kepada ratusan karyawan yang menunggu di depan PT. Cladtek.
Mendengarkan hasil itu, karyawan sempat kecewa, dan mengatakan, tidak terima dengan kebijakan itu, dengan alasan sangat berat untuk melakukannya. "1 orang menjaga 2 mesin, menurutnya itu sangat berat menjaganya. Mesinnya sangat sensitif. Bukan apa-apa, kalau mesinnya rusak, kita yang dimaki-maki," kesal karyawan.
red/KA
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar