Foto ilustrasi. |
Pantauan awak media ini disejumlah tempat hiburan malam (THM) seperti Cafe, Karouke dan Fujasera yang ada di Batu Aji bebas memasarkan minuman jenis Chivas, Jack Daniel, Columbus, Drum, Red Label, Black Label, Anggur Merah, Guinees, Chasbeck dan Bir Bintang. Dan disinyalir para pemilik cafe atau fuja sera membelinya dari para pemain gelap agar mendapatkan harga miring atau lebih murah dari Distributor pengecer legal.
Selain itu, para pemain distributor Mikol ilegal itu pun melakukan transaksi penjualan kepada sipembeli yang juga pengelola kafe sangat tersembunyi yakni via telepon untuk menghindari pihak-pihak terkait seperti penegak hukum.
Salah satu nara sumber media ini, katakan Jumiga 34' (nama samaran) mengaku peredaran minuman alkhol di Batu Aji dan Sagulung sudah lama berlangsung dan tak pernah direspon oleh pemerintah atau penegak hukum setempat.
"Gampang saja kalau mau tau siapa pemainnya, ditanya aja si pengelola Kafe dari mana mereka mendapatkan minuman tersebut. Biar terang berderang siapa pemainnya," ujar Jumiga pada media ini.
Menurut Jumiga, setiap pembelian minuman alkhol dari distributor resmi selalu menggunakan Bill (Nota pembelian), dan hampir semua tempat hiburan malam yang di Batu Aji dan Sagulung mendapatkan minuman beralkhol tersebut dari distributor ilegal atau pemain gelap.
"Kalau pengelola kafe mengatakan membeli dari distributor resmi, silahkan diperlihatkan nota pembeliannya dari mana." tuturnya.
Hingga berita ini di unggah, pihak terkait seperti Bea dan Cukai, DPM PTSP Kota Batam, Kecamatan dan penegak hukum setempat belum dikonfirmasi. Dan tim media ini masih terus melakulan investigasi dilapangan terhadap para pemain distributor Mikol ilegal di Batu Aji dan Sagulung.
Editor : Redaksi
Liputan tim media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar