Kondisi Buruh Saat Melakukan Unjuk Rasa |
Atas kejadian bentrok tersebut, 11 orang dilaporkan cedera, di antaranya tujuh orang dari buruh perusahaan bidang garmen dan warga. Empat lainnya, anggota Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi.
Unjuk rasa ratusan buruh itu dipicu karena upah bulan April lalu belum juga dibayarkan oleh manajemen perusahaan. Pihak perusahaan menjanjikan gaji akan dibayarkan Senin (28/5/2018). Namun hingga pukul 15:00 WIB tidak terealisasi.
"Saat terjadi bentrokan saya lagi di depan. Saat saya mau lari ke belakang mendengar ledakan, tiba-tiba ada yang kena pinggang saya," ujar seorang buruh Rian Hidayatullah (27) kepada Kompas.com di lokasi kejadian, Senin.
Selain Rian, masih ada beberapa buruh lainnya yang terluka. Beberapa orang di antaranya ada yang dievakuasi ke klinik di desa setempat oleh polisi.
"Saya terkena luka pada bagian punggung. Selain saya masih ada beberapa teman saya yang cedera parah," ucap Toni Alamsyah (24).
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengaku mengamankan unjuk rasa buruh CV BAS yang menuntut pembayaran gaji. Namun hingga saat ini, setelah 10 hari negosiasi, perusahaan belum bisa membayarkan gaji karyawannya dengan berbagai alasan.
"Kami mengamankan karyawan sampai 600 orang agar tidak melakukan tindakan anarkis. Mereka berusaha masuk ke dalam, dan sempat ada yang mau merobohkan tembok. Mereka sempat melempari kami dengan batu. Kami pun sudah memberikan peringatan agar tidak bertindak anarkis," katanya.
Akibat bentrokan itu, empat personel anggota Polres Sukabumi terluka, di antaranya luka pada bagian kepala karena lemparan batu. Selain itu terdapat dua pekerja yang dievakuasi ke dalam lingkungan pabrik karena mengalami cedera.
"Ada dua warga yang luka sudah kami obati, karena kami juga menyiagakan tim medis," bebernya.
Malam ini, pihaknya masih bersiaga di lingkungan pabrik. Penjagaan malam ini dibantu Kodim 0607 serta akan mendapatkan bantuan dari Brimob Polda Jawa Barat.
"Malam ini situasi sudah kondusif, namun kami masih bersiaga," tutur Nasriadi.
sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar