BATAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut merespon gelombang penolakan status Kawasan Ekonomisi Khusus (KEK) diterapkan di Pulau Batam.
Menyikapi hal itu, DPRD Kepri menilai kebijakan pemerintah yang akan mentransformasi FTZ Batam menjadi KEK seharusnya memiliki kajian yang disusun secara komprehensif.
Kajian tersebut tak hanya dari segi yuridis, tetapi juga ekonomi, sosial, dan aspek lainnya. DPRD Kepri menilai bahwa transformasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi KEK belum memiliki kajian tersebut.
Sikap DPRD Kepri menyikapi persoalan ini tertuang dalam surat No: 96/160/V/2018, perihal: Tanggapan terhadap Usulan Percepatan Transformasi KPBPB menjadi KEK. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tersebut dikirimkan langsung ke Presiden RI Joko Widodo.
Dalam suratnya tertanggal 14 Mei 2018, DPRD Kepri menilai bahwa transformasi FTZ atau KPBPB Batam menjadi KEK terlalu terburu-buru. Selain belum adanya kajian komprehensif tentang penerapan KEK di Pulau Batam, kebijakan tersebut sebaiknya terlebih dahulu dibahas di tingkat Dewan Kawasan PBPB untuk mendapatkan persetujuan bersama di Dewan Kawasan sebagaimana Keputusan Presiden No 8 Tahun 2016 tentang struktur Dewan Kawasan.
“Mengingat Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, tulis DPRD Kepri dalam suratnya.”
Lembaga legislatif ini juga menegaskan bahwa usulan penunjukan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam perlu dipertimbangkan kembali mengingat status Walikota Batam juga sebagai anggota di Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
DPRD Kepri beranggapan, pelaksanaan KPBPB selama ini perlu dievaluasi menyeluruh dan dilakukan upaya perbaikan di semua lini, sehingga bisa lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan yang dimiliki.
“Ironisnya, wacana transformasi FTZ menjadi KEK yang berkembang saat ini akan berdampak pada kepercayaan investor dan berakibat buruk pada perekonomian Batam dan Provinsi Kepri,” tulis surat tersebut.
Dalam point lainnya, DPRD Kepri berharap agar kebijakan pengembangan Batam sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Provinsi Kepri, Walikota Batam, dan DPRD Kota Batam, serta mendengarkan masukan dan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Salah satu aspirasi yang perlu menjadi pertimbangan, menurut DPRD Kepri, adalah aspirasi yang disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri yang disampaikan melalui surat Nomor: 39/KU/KADIN-KEPRI/IV/2018 tanggal 27 April 2018. Surat tersebut perihal; Usulan dan Tanggapan terhadap KEK Batam, menyatakan keberatan/penolakan terhadap transformasi KPBPB Batam menjadi KEK.
“Demikian disampaikan, agar usulan percepatan transformasi KPBPB Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat dipertimbangkan kembali,” tulis surat DPRD Kepri yang ditandatangani Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
sum : kabarbatam.com
sum : kabarbatam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar