Foto : Ilustrasi/Net. |
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua DPR, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh, Kamis (31/5/2018), saat ini SPM THR TA 2018 bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR telah diajukan/disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dan pencairan SP2D akan tertanggal 4 Juni 2018.
Masih mengutip data tersebut, Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta. Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta.
Wakil rakyat yang juga menerima THR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Besaran yang diterima ketua MPR adalah Rp 26,6 juta, sementara yang diterima Wakil Ketua MPR adalah Rp 22,8 juta.
Rencananya SPM THR TA 2018 bagi Ketua dan Wakil Ketua MPR RI akan dibuat hari ini, Kamis, 31 Mei 2018 dan selanjutnya akan diajukan/disampaikan ke KPPN Jakarta VII pada hari Senin, 4 Juni 2018.
Begitu juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil ketua DPD memperoleh THR sebesar Rp 20,68 juta dan Anggota DPD menerima THR dengan besaran Rp 14,48 juta.
Saat ini, SPM THR TA 2018 bagi Wakil Ketua dan Anggota DPD telah diajukan/disampaikan ke KPPN Jakarta VII dan pencairan SP2D akan tertanggal 4 Juni 2018.
sumber detikFinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar