JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
“Kami ada posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses di posko itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Istana Negara, Rabu, 16 Mei 2018.
Bagi perusahaan yang tidak membayar ataupun terlambat membayar THR, kata Hanif, pemerintah memastikan perusahaan tersebut akan mendapat denda. Dia menambahkan, THR adalah hak pekerja sehingga perusahaan wajib memenuhinya tepat waktu.
Hanif memastikan pemerintah akan memberlakukan sanksi secara bertahap, dengan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Hanif telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan buruh,” ujar Hanif.
sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar