Mantap, Pekerja Cacat Akibat Laka Kerja Dapat Bekerja Kembali - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 11 Mei 2018

Mantap, Pekerja Cacat Akibat Laka Kerja Dapat Bekerja Kembali

BURUHTODAY.COM - Pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja, kini bisa kembali bekerja. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekarang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan pendampingan sejak musibah hingga kembali bekerja. Tujuan program itu, memastikan pekerja tak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pelaksanaan JKK RTW harus didukung semua pihak. Pemerintah, misalnya, melalui regulasi agar program terlaksana sesuai harapan."Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja, merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, Hery Susanto, saat "Sosialisasi Program JKK RTW BPJS Ketenagakerjaan" sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional di Aula BLK Plumbon Cirebon, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Apalagi, program tersebut memperkuat Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalamnya dijelaskan, pengusaha dilarang memutus hubungan kerja buruhnya yang mengalami cacat atau sakit akibat hubungan kerja.  
"Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan," terangnya.
Program JKK RTW pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Yakni, perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan serta perlakuan sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakannya di perusahaannya. 
"Ini disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, tingkat pendidikan, dan kemampuannya. Setiap perusahaan harus mempekerjakan minimal satu penyandang cacat untuk setiap 100 orang pekerja," terang Hery.
Program JKK RTW mulai bergulir ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan mendapat penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).

"Apabila pekerja itu dinyatakan cacat, maka ada proses rehabilitasi yang disetujui secara tertulis oleh perusahaan dan pekerja yang bersangkutan," kata Staf BPJS Ketenagakerjaan, Bayu Permana, pada kesempatan sama.
Manajer KK PAK mendampingi peserta dalam proses RTW. Manajer memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi peserta serta memfasilitasi percepatan proses pemulihan.
Setelah rehabilitasi tuntas, manajer memberikan pelatihan pascakecacatan dan memotivasi peserta, agar dapat bekerja kembali secara normal. Jika peserta tak bisa bekerja kembali pada posisi semula, manajer akan mencarikan solusi lain. Misalnya, memberikan pelatihan dan keterampilan khusus yang sesuai, sehingga peserta bekerja di unit kerja lain pada perusahaan sama.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Cirebon, Amal Subkhan, mengungkapkan, pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja selalu berujung PHK. Sehingga, memberatkan masa depan yang bersangkutan.
"Pengusaha cenderung menolak penyandang cacat di tempat kerja dengan dalih produktivitas. Sosialisasi dan penegakan hukum perlu dilakukan terkait ketentuan UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Dalam kegiatan yang diikuti 200 peserta dari MP BPJS, FSPS, dan serikat pekerja se-Cirebon itu, Amal juga mendorong Pemerintah Cirebon membangun Balai Latihan Kerja (BLK) khusus bagi penyandang cacat.
Selain sosialisasi, kegiatan diwarnai pembayaran klaim Rp24 juta jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Anggota MP BPJS Cirebon, Tan Boen Hoei. Ada juga penyerahan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh MP BPJS kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman.

Sumber : Rilis.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar