PT BMS Kangkangi Panggilan RDP Komisi I DPRD Kota Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 08 Mei 2018

PT BMS Kangkangi Panggilan RDP Komisi I DPRD Kota Batam

BATAM - Terkait lahan warga Tiban Lama RT 01, dan 03 RT 07 Kelurahan Tiban Lama. Komisi l DPRD Kota Batam kedua kalinya kecewa. Pasalnya, pihak PT Bumi Mahkota Sejahtera (BMS) kembali mengabaikan panggilan Rapat Dengar Pendapat yang sudah di jadwalkan, Selasa (08/05/2018) 
Pimpinan rapat yakniu Yudi Kurnain SH mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan pihak PT BMS tidak menghargai undangan yang dilayangkan, dan meminta kepada warga untuk karena RDP selanjutnya akan di jadwal ulang.
Saya kecewa dengan ketidak hadiran PT BMS, padahal undangan telah kita sampaikansaya berharap warga sabar dulu, nanti kita buat RDP ulang lagi, dan masalah ketidakhadiran pihak PT BMS akan saya rapatkan dengan rekan komisi l," ujarnya.
Swandro salah satu perwakilan warga menegaskan agar RDP berikutnya DPRD Kota Batam dapat menghadirkan intansi yang berwenang.
“Agar permasalahan ini cepat selesai, untuk RDP selanjutnya kami pihak warga meminta DPRD Batam dapat menghadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN), dari BP Batam kalau bisa Bapak Wesly Silalahi, karena pada saat rapat di kantor Camat Sekupang Tanggal 26 Januari 2018 Bapak Wesly Silalahi mengatakan bahwa PL PT BMS legal."
Ia menjelaskan lagi, pada tanggal 30 Januari 2018 Himawan bagian pengukuran lahan dari BP Batam mengakui bahwa PL PT BMS belum ada, dan baru pengajuan. 
Hal senada juga disampaikan Amrullah tim 61 Keluran Tiban Lama. Ia membenarkan bahwa PL PT BMS sama sekali belum memiliki PL dan baru hanya pengajuan. Hal itu dikatakan saat melakukan pengukuran tapal batas sesuai PL PT BMS yang dikeluarkan BP Batam sesuai kesepakatan rapat dikantor Camat Sekupang Tanggal 26 Januari 2018, pengukuran saat itu batal dihentikan warga. 
Demikian juga Evagusti salah satu seksi bagian sertifikat dari Badan Pertanahan Negara Kota Batam pernah menjelaskan  di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
“PT BMS memang sudah ada sertifikat/PL yang di keluarkan Tahun 2015, tapi baru sertikifikat/PL induk, belum ada pemecahan PL, kalau masalah pemukiman warga itu belum ada Sertifikat/PL, inikan baru pengajuan pembayaran UTWO ke BP Batam  Tahun 2017, tanyakan saja BP Batam kenapa diberikan BP Batam kepada PT.BMS  lahan yang sudah di tempati warga, gambar ini memang sudah PL, tapi tanyakan dulu PL yang mana yang ditunjukkan PT BMS ini, mengapa bisa ada PL sementara ini pengajuan Tahun 2017 sementara warga masih menduduki pemukiman, memang banyak seperti ini terjadi di Kota Batam ini. Jelas  Ibu Evagusti .
Dengan dua penjelasan yang berbeda dari intansi yang sama, ditambah dengan penjelasan dari BPN, maka kami warga Tiban Lama berharap, agar RDP selanjutnya dapat menghadirkan ke empat oknum tersebut, karena merekalah yang mengetahui titik permasalahan selama ini. Ungkap swandro

Demikian juga  warga Laurentius Sidabutar mengatakan, tidak terima dengan kelakuan PT BMS, yang mana sudah diundang oleh lembaga DPRD Batam, seakan PT BMS mengabaikan undangan dewan kita.
“kami tidak terima pak Dewan dengan kelakuan PT BMS, sudah diundang oleh Lembaga terhormat DPRD Batam, tetapi tidak hadir juga, hal ini menunjukkan bahwa PT BMS membandel. “terangnya.
Lanjut Sidabutar pihaknya meminta kepada Pimpinan DPRD Batam untuk mengadakan RDP ulang sebelum tanggal 14 Mei 2018, berhubung masalah ini sudah diberikan waktu oleh Majelis Hakim Pengadilan Batam untuk mediasi antara warga dan PT BMS sampai tanggal 14 Mei nanti.
“Kita berharap DPRD Batam bisa membantu warga untuk bisa mencari solusi secepatnya untuk mediasi permasalahan warga dan PT BMS, sebelum dilanjutkan ketahap sidang pada tanggal 14 Mei 2018 nanti” pintanya.
tim./Samjonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar