BATAM - Lincia Donna salah satu karyawan PT Global SOS cabang Batam mengaku manajemen PT SOS tidak memberikan hak-haknya selama masa cuti melahirkan. Sementara Lincia Donna sudah mengajukan cuti melahirkan tersebut dengan melampirkan bukti surat keterangan dari pihak medis.
"Saya sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan itu, karena hak cuti melahirkan merupakan hak pekerja perempuan sebagaimana mestinya diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku," ungkap Lincia pada tim media ini (global riau) beberapa hari lalu.
Lincia menjelaskan bahwa PT SOS tempatnya bekerja itu merupakan kantor cabng di Batam, dirinya mengajukan cuti hamil dan melahirkan kepada pihak manajamen pada 23 April 2018 lalu, namun pada bulan Mei 2018 pihak menajemen PT SOS tidak membayarkan upah selama dirinya bekerja.
"Maksud saya agar hak-hak saya dipenuhi sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja, tapi kenyataannya saya tidak dibayar oleh manajamen PT SOS dengan alasan katanya saya tidak masuk bekerja," kata Lincia dengan raut wajah kecewa.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT SOS dan Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam belum dikonfirmasi.
Sementara itu untuk sekedar diketahui mengenai hak cuti hamil dan melahirkan para pembaca dapat melihat artikel yang dikutip dari Gajimu.com di bawah ini :
1. Bagaimana peraturan mengenai cuti hamil/cuti melahirkan menurut Undang-Undang?
Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
2. Bagaimana peraturan mengenai cuti keguguran menurut Undang-Undang?
Dalam pasal 82 ayat 2 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran Anda.
3. Bagaimana cara pengajuan cuti hamil/melahirkan?
Seorang pekerja perempuan berhak atas cuti hamil/melahirkan dan manfaat bersalin. Pekerja tersebut dapat memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada manajemen yang mengatakan bahwa dia akan melahirkan anaknya dalam waktu 1,5 bulan. Dan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka manajemen harus memberikan cuti di hari selanjutnya.
Seorang pekerja perempuan yang telah melahirkan anaknya harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya dalam waktu tujuh hari setelah melahirkan. Anda juga perlu memberikan bukti kelahiran anak Anda kepada manajemen dalam waktu enam bulan setelah melahirkan. Bukti ini dapat berupa fotocopy surat kelahiran dari rumah sakit atau akte kelahiran.
4. Bagaimana apabila kelahiran terjadi lebih awal sebelum pekerja perempuan tersebut sempat mengurus hak cuti melahirkannya?
Pada praktiknya, pekerja perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.
Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan. Pengusaha dapat mengatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.
Walaupun sebenarnya pekerja perempuan dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil, misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan. Perusahaan - perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.
5. Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan tersebut?
Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh, artinya perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.
6. Apakah seorang pekerja yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran mendapatkan hak cuti?
Ya, pekerja yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.
7. Apa kata Undang-Undang mengenai hak bagi pekerja perempuan di masa menyusui anaknya?
Pasal 83 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Dalam penjelasan Pasal 83 tersebut diatur bahwa maksud dari kesempatan sepatutnya tersebut adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan Pasal 83 tersebut dapat diartikan sebagai kesempatan untuk memerah ASI bagi pekerja perempuan pada waktu kerja.
Pasal 10 Konvensi ILO No.183 tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa seorang pekerja perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih jeda diantara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya, dan jeda waktu atau pengurangan jam kerja ini dihitung sebagai waktu kerja, sehingga pekerja perempuan tetap berhak atas pengupahan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam UUNo.13/2003.
Lebih lanjut Pasal 128 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan mennyatakan bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.
8. Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti menstruasi?
Percaya atau tidak, jawabannya adalah benar. Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi. (Gajimu.com)
Sumber :
• Undang - Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women
• Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 mengenai Perlindungan Maternitas
• Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Post Top Ad
Senin, 28 Mei 2018
PT SOS Cabang Batam Disinyalir Abaikan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Karyawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar