Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD 2018. Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi mengatakan besaran THR tersebut berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota.
Mengenai rinciannya, Seperti dikutip dari laman Prokepri.com, Hamidi mengatakan bahwa Ketua DPRD akan menerima THR sebesar Rp7,6 juta. Sedangkan wakil ketua mendapat Rp 6,1juta dan anggota Rp 5,7 juta. Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja.
“Angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, Kata Hamidi di Kantor DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018). Adapun sumber anggaran untuk THR ini diambil dari APBD Kepri,” Jelasnya.
“Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota,” tambah Hamidi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (red/DKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar