Ketahui Dulu Hal Ini, TKA Wajib Kuasai Bahasa Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 Juni 2018

Ketahui Dulu Hal Ini, TKA Wajib Kuasai Bahasa Indonesia

Istimewah/net,
BURUHTODAY.COM - Peraturan Presiden tentang penggunaan tenaga kerja asing menjadi ramai dibicarakan karena dianggap tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia jika ingin mendapatkan izin kerja.
Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
Jadi, seperti ditegaskan oleh juru bicara Kepresidenan Johan Budi, "tidak ada kewajiban bagi TKA yang bekerja di Indonesia itu bisa atau mengerti tentang bahasa Indonesia".
"Yang wajib itu adalah fasilitas pendidikannya dan pelatihannya," kata Johan Budi.
Hal serupa diutarakan oleh Agung Pambudhi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), bahwa Perpres itu justru mempermudah pengurusan izin TKA jika dibandingkan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) sebelumnya.
"Yang membedakan Perpres ini dengan Permenaker jauh sebelumnya adalah Permenaker sebelumnya mengharuskan TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Ini berubah secara substansif lewat Perpres ini, menjadi bukan kewajiban berbahasa Indonesia tetapi untuk melatih TKA agar memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Itu dua hal yang berbeda," papar Agung Pambudhi.
Ditambahkannya bahwa dalam konteks itu, "pengusaha melihat Perpres ini baik".
Menurut Agung, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bahkan tanpa Perpres pun sebenarnya banyak perusahaan yang melakukan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA karena memang diperlukan untuk operasional pekerjaan.
Membalik tuduhan Presiden Jokowi pro-asing?
Sebagian warganet berpendapat bahwa Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Maret lalu ini untuk membalik tuduhan yang mengatakan dirinya pro-asing.
Hal ini disangkal oleh Johan Budi, menjelaskan bahwa konsep Perpres itu untuk memperpendek jalur birokrasi dan pengurusan dokumen TKA serta mensinkronkan peraturan menteri yang satu dengan menteri yang lain yang banyak bertabrakan.
"Jadi bukan soal pro tenaga kerja asing," tandas Johan Budi.
Nada yang sama dilontarkan oleh Agung Pambudhi yang mewakili suara pelaku usaha.
"Hal baik lain dalam Perpres itu adalah beberapa peraturan-peraturan untuk RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) atau izin TKA itu lebih dimudahkan dengan Perpres itu dibanding Permenaker sebelumnya," ujar Agung.
"Perpres tersebut baik untuk dunia usaha," tambah Agung.

Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung?

Warganet lainnya berkomentar bahwa kalaupun TKA benar diwajibkan belajar bahasa Indonesia, maka itu adalah hal yang normal. Karena hal serupa juga diberlakukan di banyak negara lain.
Seorang arsitek lansekap asal Indonesia, Fahmi Ardi, yang sempat bekerja di Istanbul, Turki, mengisahkan bahwa meski tidak ada hukum yang mewajibkan pekerja asing menguasai bahasa Turki, namun pemerintah tetap menganjurkan agar "perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing untuk memfasilitasi les bahasa Turki".
"Waktu melamar pekerjaan mereka kadang-kadang nanya pakai bahasa Turki jadi kalau kita tidak bisa bahasa Turki sama sekali, kemungkinannya (diterima) tidak kan gampang juga," ungkap Fahmi.
"Jadi kalau di Turki itu mau tidak mau harus bisa bahasa Turki kalau mau kerja di sana."
Fahmi yang saat ini bekerja di London, Inggris, memaparkan bahwa di Inggris justru memiliki peraturan wajib berbahasa Inggris dengan mengikuti ujian standardisasi Inggris IELTS.
"Untuk orang yang melamar langsung dari luar (Inggris), salah satu syarat working visa itu adalah bahasa Inggris. Kalau tidak salah poin minimumnya 6,5 kalau IELTS."

Sumber BCC.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar