JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sejak Senin (28/5).
Posko ini digelar pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan hak THR, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Posko ini digelar pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan hak THR, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Petugas jaga Posko di kantor Kemenaker Munadian mengatakan, sepanjang 28 Mei sampai 12 Juni, pihaknya telah menerima 583 pengaduan melalui surat elektronik (e-mail).
Di luar itu, ada juga pengaduan melalui aplikasi percakapan (chat) Whatsapp, melalui telepon dan langsung ke Posko.
Di luar itu, ada juga pengaduan melalui aplikasi percakapan (chat) Whatsapp, melalui telepon dan langsung ke Posko.
"Pengaduan melalui WhatsApp tercatat paling banyak. Yang mengadu melalui chat WhatsApp sekitar 1.300 per hari sejak dibuka," kata Munadin pada wartawan si Posko Pengaduan THR, Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (12/6).
Sementara itu, pengaduan secara langsung sempat cukup banyak saat hari kerja atau sebelum cuti Lebaran, dan semakin menurun menjelang Lebaran.
"Minggu lalu peak-nya bisa sampai puluhan pelapor dalam sehari," kata dia.
Adapun pada 12 Juni, hanya ada 4 orang yang mengadu secara langsung.
Menurut Munadian, sebagian besar pengaduan menyoal tentang berbagai masalah THR, seperti THR yang belum cair, melebihi ketentuan waktu yaitu maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Selain itu, ada juga yang mengadukan masalah lain seperti gaji yang tidak dibayar dan upah di bawah ketentuan minimum.
Nantinya, pengaduan yang masuk bakal ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos). Setelah keseluruhan data dan berkas lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan yang memakan waktu selama tiga hari.
Perusahaan yang telat memberikan THR akan mendapatkan sanksi adminsitratif berupa denda 5% dari total THR yang disalurkan atau pembatasan kegiatan berusaha.
Tahun lalu, Kemenaker mencatat ada 412 pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Sebanyak 290 pengaduan mempersoalkan THR yang tidak dibayarkan. Sisanya 122 pengaduan terkait THR yang dibayarkan, tapi tidak sesuai dengan ketentuan.
Posko Pengaduan THR telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut. Sebanyak 5 dari 18 perusahaan yang diadukan sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Sedangkan 13 lainnya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Adapun Posko Pengaduan THR dibuka mulai 28 Mei hingga 22 Juni mendatang di Kantor Kemenaker dan di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah. Selain mengadu dengan mendatangi langsung Posko, masyarakat bisa mengadu dengan menghubungi nomor 021 5260488, WhatsApp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.
Sumber : Kata-kata.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar