Foto : Internet. |
“PT SOS harus melakukan tindakan yang diatur oleh UU ketenagakerjaan dan memberikan seluruh hak karyawan khususnya hak upah Cuti Hamil dan Cuti melahirkan” ungkapnya, Selasa 29 mei 2018.
Nuryanto juga menambahkan jika nantinya tidak ada titik terang pembayaran upah Cuti Hamil Lincia oleh PT SOS, Nuryanto menghimbau kepada Lincia untuk melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Terkait dan Juga DPRD Batam, guna memfasilitasi dan juga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait masalah Upah cuti hamil dan meminta penjelasan dan juga pertanggung jawaban dari PT. SOS Cabang Batam akan hak Buruh sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan.
“jika tidak ada titik terang, silahkan dilaporkan kepada Pemko Batam dan juga DPRD Batam untuk meminta penjelasan dari PT SOS, biar kita terangkan akan aturan UU Ketenagakerjaan. Pemko batam disini harus secara tegas memberikan sanksi jika nantinya perusahaan terbukti bersalah”, tuturnya.
Edan selaku Manejer PT SOS saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya melalui Humas PT SOS terkesan menghindar dengan dalih menunggu perintah dari Pusat.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi atau tanggapan tanpa se-izin Pusat. Saat ini saya sedang berusaha berkoordinasi dengan team di Pusat, Harap bapak bisa mengerti posisi saya.” ujarnya melalui pesan singkat.
red/DKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar