3 Bulan Belum Gajian, Buruh PTPN 1 Julok Rayeuk Utara Gelar Mogok Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 17 Juli 2018

3 Bulan Belum Gajian, Buruh PTPN 1 Julok Rayeuk Utara Gelar Mogok Kerja

ACEH - Para Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di PTPN 1 Julok Rayeuk Utara di Kecamatan Indra Makmur melakukan mogok kerja. Pasalnya, mereka belum mendapat gaji selama tiga bulan terakhir.

 “Kami akan mogok kerja sampai gaji kami untuk bulan April, Mei, dan Juni, dibayar oleh perusahaan PTPN 1 Julok Rayeuk Utara,” ungkap seorang pekerja BHL PTPN I JRU, Senin kemarin.
Menurutnya, para buruh dijanjikan akan dibayar gajinya setelah gaji karyawan tetap di perusahaan itu dibayar.

“Tapi, setelah gaji karyawan tetap dibayar pada 10 Juli 2018, gaji kami sampai saat ini belum juga dibayar,” jelasnya.
Selama ini, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari mengutang dari koperasi perusahaan. Sementara, untuk biaya sehari-hari yang membutuhkan uang tunai, harus pinjam ke pihak lain.
Katanya lagi, buruhburuh bekerja di PTPN 1 JRU yang menggarap perkebunan sawit ini, bekerja sebagai perawat tanaman yang setiap hari bertugas penyemprot, membersihkan rumput, dan memupuk tanaman, dengan gaji Rp 35 ribu per hari dan jam kerja pukul 08.00-12.00 WIB.
“Kami sudah sering mengeluhkan pembayaran gaji yang tidak tepat waktu ini, namun kuragn mendapat respons perusahaan. Kami hanya berharap gaji kami segera dibayar,” tambah buruh tersebut yang minta tak ditulis namanya.
Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Aceh, Ayah Ishak Yusuf, mengatakan bahwa tindakan perusahaan PTPTN 1 Julok Rayeuk Utara (JRU) yang tidak menyelesaikan kewajibanya membayar gaji buruh selama tiga bulan terakhir ini, merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pekerja.
“Kewajiban perusahaan membayar hak buruh. Perusahaan tidak boleh menelantarkan mereka. Ini sama dengan mengkriminalisasi buruh,” ungkapnya, didampingi Ketua SBSI Aceh Timur, M Zubir, kemarin.
“Jika ini terus berlanjut, kami akan menuntut perusahaan dan akan membela buruh sampai hak-haknya dipenuhi. Karena ini kewajiban perusahaan,” desak Ayah Ishak.
Ayah Ishak, juga mendesak perusahaan menjadikan pekerja BHL sebagai pekerja tetap jika telah menjalani masa kerja selama tiga tahun. “Kalau buruh telah bekerja selama tiga tahun maka buruh tersebut harus dijadikan karyawan tetap. Kami juga mendesak perusahaan untuk menerapkan undang-undang ini,” pinta Ayah Ishak. (sumber Serambi news.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar