gbr Istimewah, |
Pelimpahan berkas kasus perkara tersebut langsung di serahkan Kasipidum Kejaksaan Filfan F,D Laia SH kepada Kepala Pengadilan Negeri Batam Sahlan SH.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negri Batam Sahlan S,H mengatakan kepada media bahwa berkas perkara kasus narkoba tersebut secara resmi telah di terima Pengadilan dan dalam waktu satu minggu akan segara di sidangkan.
"Berkas perkara sabu 1,6 ton ini telah kami terima dan kami akan melakukan rapat Majelis dulu, untuk memimpin jalannya sidang nanti" ujar Sahlan.
Saat disinggung terkait juru bicara untuk mengartikan bahasa ke empat terdakwa tersebut, Sahlan mengatakan pengadilan Negeri Batam telah menyiapkannya.
"Apabila di perlukan nanti, agar jalanya sidang tidak ada kendalanya," Ungkapnya. red/Kw5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar